Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural Pada Dinas Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, maka perlu
ditindaklanjuti dengan penyusunan uraian tugas masing-masing Dinas Daerah tersebut; Untuk maksud huruf a diatas, maka dipandang perlu untuk menetapkan Uraian Tugas Pejabat Struktural pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kutai Kartanegara yang diatur dalam suatu Peraturan Bupati
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.43 Tahun 1999; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; PP No.8 Tahun 2002; PP No.8 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Perda Kukar No.11 Tahun 2008; Perda Kukar No.12 Tahun 2008.
Uraian tugas Kepala Dinas adalah : a. membantu Bupati sesuai dengan bidang tugasnya; b. memimpin, merencanakan, mengkoordinasikan, membina, mengendalikan dan mengawasi kegiatan Dinas Komunikasi dan Informatika; c. memberikan saran dan masukan kepada Bupati tentang langkahlangkah yang perlu diambil dalam bidang Komunikasi dan Informatika; d. melaporkan pelaksanaan kegiatan pokok dibidang Komunikasi dan Informatika sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada Bupati; e. merumuskan kegiatan urusan umum, ketatausahaan, kepegawaian dan urusan keuangan Dinas Komunikasi dan Informatika sesuai dengan ketentuan yang berlaku; f. merumuskan rencana strategik serta kebijakan operasional dibidang Komunikasi dan Informatika, yang meliputi urusan bidang Pos dan Telekomunikasi, Sarana Komunikasi, Telematika, dan Diseminasi Informasi; g. merumuskan penyusunan penetapan kinerja dan penyusunan laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (LAKIP) Dinas Komunikasi dan Informatika; h. monitoring dan evaluasi terhadap rencana strategik dan kebijakan operasional dibidang Komunikasi dan Informatika, yang meliputi urusan bidang Pos dan Telekomunikasi, Sarana Komunikasi, Telematika, dan Diseminasi Informasi serta perumusan penyusunan laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (LAKIP) Dinas Komunikasi dan
Informatika; i. melaksanakan dan melaporkan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2008.
19 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 36 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural Pada Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, maka perlu
ditindaklanjuti dengan penyusunan uraian tugas masing-masing Dinas Daerah tersebut; Untuk maksud diatas, maka dipandang perlu untuk menetapkan Uraian Tugas Pejabat Struktural pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kutai Kartanegara yang diatur dalam suatu Peraturan Bupati.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.15 Tahun 1997; UU No.43 Tahun 1999; UU No.13 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; PP No.8 Tahun 2002; PP No.8 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Perda Kukar No.11 Tahun 2008; Perda Kukar No.12 Tahun 2008.
Uraian Tugas Kepala Dinas adalah :a. memimpin, merencanakan, mengkoordinasikan, membina,
mengendalikan dan mengawasi kegiatan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi; b. membantu Bupati sesuai dengan bidang tugasnya; c. memberikan saran dan masukan kepada Bupati tentang langkahlangkah yang perlu diambil dalam bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
d. merumuskan kegiatan urusan umum, ketatausahaan, kepegawaian dan urusan keuangan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku; e. merumuskan rencana strategik serta kebijakan operasional dibidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi, yang meliputi urusan bidang Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan
Kerja, Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja, Pembinaan Hubungan Industrial dan Syarat-Syarat Kerja, Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, dan Transmigrasi; f. merumuskan penyusunan penetapan kinerja dan penyusunan laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (LAKIP) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi; g. merumuskan kebijakan operasional dibidang Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, yang meliputi urusan Seksi Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja, Seksi Penyuluhan dan Bimbingan Jabatan, dan Seksi Pembinaan Perluasan Kesempatan Kerja; h. merumuskan kebijakan operasional dibidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja, yang meliputi urusan Seksi Pembinaan
Pelatihan dan Pemagangan, Seksi Pembinaan dan Peningkatan Penyuluhan Produktivitas Tenaga Kerja, dan Seksi Perizinan dan Pembinaan LPK; i. merumuskan kebijakan operasional dibidang Pembinaan Hubungan Industrial dan Syarat-syarat Kerja, yang meliputi urusan Seksi Perselisihan Hubungan Industrial dan Seksi Syarat-syarat Kerja dan Pengupahan, dan Seksi Pembinaan Lembaga Hubungan Industrial; j. merumuskan kebijakan operasional dibidang Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, yang meliputi urusan Seksi Pengawasan Norma Kerja, Seksi Pengawasan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, dan Seksi Pengawasan Higiene Perusahaan dan Jamsostek; k. mengkoordinasikan dan melaporkan pelaksanaan kegiatan pokok dibidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada Bupati;
l. membina dan melaksanakan kerja sama dengan instansi teknis dan organisasi lain yang menyangkut bidang tanggung jawabnya; m. monitoring dan evaluasi terhadap rencana strategik serta kebijakan operasional dibidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi; n. melaksanakan kebijakan, pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria monitoring evaluasi pembinaan SDM aparatur pelaksana urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan dan transmigrasi, evaluasi pengembangan SDM aparatur pelaksana urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan;
o. menerbitkan rekomendasi untuk perizinan pendirian LPTKS dan lembaga penyuluhan dan bimbingan jabatan; p. menyusun dan mempersiapkan prosedur serta tata cara penerbitan izin
pendirian Lembaga Bursa Kerja/LPTKS dan Lembaga Penyuluhan dan Bimbingan Jabatan; q. mengesahkan perjanjian penempatan TKI ke luar negeri; r. membina dan penilaian angka kredit jabatan fungsional; s. menetapkan alokasi penyediaan tanah untuk rencana pembangunan
WPT dan LPT; t. melaksanakan dan melaporkan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2008.
31 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 34 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural Pada Dinas Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, maka perlu
ditindaklanjuti dengan penyusunan uraian tugas masing-masing Dinas Daerah tersebut;
Untuk maksud diatas, maka dipandang perlu untuk menetapkan Uraian Tugas Pejabat Struktural pada Dinas Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Kutai Kartanegara yang diatur dalam suatu Peraturan Bupati.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.43 Tahun 1999; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; PP No.8 Tahun 2002; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Perda Kukar No.11 Tahun 2008; Perda Kukar No.12 Tahun 2008.
Uraian tugas Kepala Dinas adalah :a. membantu Bupati sesuai dengan bidang tugasnya;
b. memimpin, merencanakan, mengkoordinasikan, membina, mengendalikan dan mengawasi semua kegiatan Dinas Pemuda dan Olah Raga; c. memberikan saran dan pertimbangan kepada Bupati tentang langkahlangkah yang perlu diambil dalam bidang Pemuda dan Olah Raga;
d. melaporkan pelaksanaan kegiatan pokok dibidang Pemuda dan Olah Raga sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada Bupati; e. merumuskan kegiatan urusan umum, ketatausahaan, kepegawaian dan urusan keuangan Dinas Pemuda dan Olah Raga sesuai dengan
ketentuan yang berlaku; f. merumuskan rencana strategik serta kebijakan operasional dibidang
Pemuda dan Olah Raga, yang meliputi urusan bidang Sarana dan Prasarana, Pemuda, Olah Raga, Pengembangan Keolahragaan serta merumuskan penyusunan laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (LAKIP) Dinas Pemuda dan Olah Raga; g. merumuskan kebijakan operasional dibidang Pemuda, yang meliputi urusan Pengembangan Kepemimpinan, Kewirausahaan dan
Pemberdayaan Pemuda; h. merumuskan kebijakan operasional dibidang Olah Raga, yang meliputi urusan Bina Prestasi, Olah Raga Masyarakat, Kemitraan dan Industri Olah Raga;
i. merumuskan kebijakan operasional dibidang Pengembangan Keolahragaan, yang meliputi urusan Organisasi Keolahragaan, Diklat Keolahragaan, Iptek dan Informasi Keolahragaan;
j. monitoring dan evaluasi terhadap rencana strategik dan kebijakan operasional dibidang Pemuda dan Olah Raga, yang meliputi urusanbidang Sarana dan Prasarana, Pemuda, Olah Raga, dan Pengembangan Keolahragaan; k. melaksanakan dan melaporkan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2008.
18 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 33 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural Pada Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, maka perlu
ditindaklanjuti dengan penyusunan uraian tugas masing-masing Dinas Daerah tersebut; Untuk maksud diatas, maka dipandang perlu untuk menetapkan Uraian Tugas Pejabat Struktural pada Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Kartanegara yang diatur dalam suatu Peraturan Bupati.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.43 Tahun 1999; UU No.20 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; PP No.27 Tahun 1990; PP No.72 Tahun 1991; PP No.73 Tahun 1991; PP No.55 Tahun 1998; PP No.56 Tahun 1998; PP No.39 Tahun 2000; PP No.8 Tahun 2002; PP No.19 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.47 Tahun 2008; Perda Kukar No.11 Tahun 2008; Perda Kukar No.12 Tahun 2008.
Uraian tugas Kepala Dinas adalah : a. membantu Bupati sesuai dengan bidang tugasnya; b. memimpin, merencanakan, mengkoordinasikan, membina, mengendalikan dan mengawasi semua kegiatan Dinas Pendidikan; c. memberikan saran dan pertimbangan kepada Bupati tentang langkahlangkah yang perlu diambil dalam bidang Pendidikan; d. melaporkan pelaksanaan kegiatan pokok dibidang Pendidikan sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada Bupati; e. merumuskan kegiatan urusan umum, ketatausahaan, kepegawaian dan urusan keuangan Dinas Pendidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; f. merumuskan rencana strategik serta kebijakan operasional dibidang Pendidikan, yang meliputi urusan bidang Pendidikan Dasar TK/SD/SDLB, Pendidikan Menengah SMP/SMA/SMP-SMA LB,
Pendidikan Usia Dini, Non Formal, Informal dan Kejuruan, Sarana dan Prasarana, sesuai dengan perencanaan strategis tingkat provinsi dan nasional; g. merumuskan kebijakan operasional dibidang Pendidikan Dasar TK/SD/SDLB, yang meliputi urusan bidang Pengembangan Mutu dan
Kurikulum, Ketenagaan Kependidikan, Data Kependidikan TK/SD/SDLB; h. merumuskan kebijakan operasional dibidang Pendidikan Menengah SMP/SMA/SMP-SMA LB, yang meliputi urusan bidang Pengembangan Mutu dan Kurikulum, Ketenagaan Kependidikan, Data Kependidikan SMP/SMA/SMP-SMA LB; i. merumuskan kebijakan operasional dibidang Pendidikan Usia Dini, Non Formal, Informal dan Kejuruan, yang meliputi urusan bidang Pendidikan
Kejuruan, Pendidikan Non Formal dan Informal, Pendidikan Anak Usia Dini; j. merumuskan kebijakan operasional dibidang Sarana dan Prasarana, yang meliputi urusan bidang Perencanaan dan Pelaporan,Pembangunan, Pemeliharaan; k. merumuskan penyusunan penetapan kinerja dan penyusunan laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (LAKIP) Dinas Pendidikan; l. monitoring dan evaluasi terhadap rencana strategik dan kebijakan
operasional dibidang Pendidikan, yang meliputi urusan bidang Pendidikan Dasar TK/SD/SDLB, Pendidikan Menengah SMP/SMA/SMP-SMA LB, Pendidikan Usia Dini, Non Formal, Informal
dan Kejuruan, Sarana dan Prasarana, maupun evaluasi terhadap pencapaian standar nasional pendidikan serta perumusan penyusunan laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (LAKIP) Dinas Pendidikan; m. melaksanakan dan melaporkan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2008.
27 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 32 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural Pada Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai
Kartanegara, maka perlu ditindaklanjuti dengan penyusunan uraian tugas masing-masing Perangkat Daerah tersebut; Untuk maksud diatas, maka dipandang perlu untuk menetapkan Uraian Tugas Pejabat Struktural pada Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara yang diatur dalam suatu Peraturan Bupati.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.43 Tahun 1999; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; PP No.8 Tahun 2002; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Perda Kukar No.11 Tahun 2008; Perda Kukar No.16 Tahun 2008.
Uraian Tugas Sekretaris DPRD adalah sebagai berikut :a. memimpin, membimbing, meneliti dan menilai hasil kerja bawahan; b. menyusun program kerja tahunan Sekretariat DPRD; c. merumuskan rencana strategik serta kebijakan operasional Sekretariat DPRD; d. mengkoordinasikan kegiatan ketatausahaan, kerumahtanggaan dan keamanan, serta kepegawaian Sekretariat DPRD; e. merencanakan pengadaan perlengkapan Sekretariat DPRD;
f. memfasilitasi kegiatan administrasi rekruitmen/penarikan dan administrasi penempatan serta mengkoordinasikan Tenaga Ahli yang diperlukan oleh DPRD; g. memfasilitasi kegiatan penyiapan rapat dan sidang dan peninjauan DPRD, risalah dan catatan rapat dan sidang DPRD; h. memfasilitasi kegiatan pengaturan keprotokolan, pengurusan perjalanan dinas, penerimaan delegasi masyarakat dan tamu serta kegiatan kehumasan DPRD; i. mengendalikan perencanaan dan pengelolaan administrasi keuangan Sekretariat DPRD; j. mengkoordinir penyusunan program dan evaluasi kegiatan; k. merumuskan rancangan produk DPRD, penyiapan bahan perundangundangan, pengkajian peraturan dan penyelenggaraan perpustakaan; l. melaksanakan dan melaporkan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2008.
17 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 31 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural Pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai
Kartanegara, maka perlu ditindaklanjuti dengan penyusunan uraian tugas masing-masing Perangkat Daerah tersebut; Untuk maksud diatas, maka dipandang perlu untuk menetapkan Uraian Tugas Pejabat Struktural pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara yang diatur dalam suatu Peraturan Bupati.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.43 Tahun 1999; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; PP No.8 Tahun 2002; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Perda Kukar No.11 Tahun 2008; Perda Kukar No.16 Tahun 2008.
Uraian Tugas Sekretaris Daerah adalah sebagai berikut :a. mengkoordinasikan perumusan kebijakan Bupati dengan mengacu pada dokumen perencanaan pembangunan daerah dan kondisi obyektif serta ketentuan yang berlaku; b. menyusun kebijakan penyelenggaraan pemerintahan daerah; c. merumuskan dan merencanakan administrasi keuangan daerah;
d. menugaskan para Assisten dan Kepala Bagian serta mengkoordinasikan aparatur Perangkat Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan; e. memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan Pemerintah Daerah; f. mengendalikan dan membina aparatur Perangkat Daerah yang berada dibawahnya dalam menyelenggarakan tugas dan fungsinya masing-masing; g. menilai pelaksanaan tugas aparatur Perangkat Daerah yang berada dibawahnya; h. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Bupati;
i. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Bupati sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2008.
46 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 23 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Honorarium Kepada Penilik, Pamong Pelajar, Tenaga Lapangan Dikmas (TLD), Pendidikan PAUD Dan Karyawan Planetarium Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan peran aktif masyarakat untuk turut serta menunjang kelancaran kegiatan Pemerintah di bidang pendidikan guna mencetak Sumber Daya Manusia yang siap
pakai, maka dipandang perlu meningkatkan kesejahteraan tenaga kependidikan yang berbasis masyarakat; Untuk maksud di atas, maka perlu segera menetapkan Pemberian Honorarium kepada Penilik, Pamong Belajar, Tenaga Lapangan Dikmas (TLD), Pendidik PAUD dan Karyawan Planetarium dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara yang diatur dalam suatu Peraturan Bupati.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.20 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Permendagri No.59 Tahun 2007; Perda Kukar No.11 Tahun 2008.
Yang termasuk dalam kriteria penerima honorarium adalah Penilik, Pamong Belajar, TLD, Pendidik PAUD dan Karyawan Planetarium, adalah sebagai berikut : a. masih aktif bekerja dengan dibuktikan Surat Keputusan Pengangkatan dan absensi kehadiran; b. Surat Pernyataan Masih Aktif dari Ketua Yayasan/Pihak Swasta/Pengelola/Penyelenggara pada tahun berjalan;
c. telah dinyatakan masuk kualifikasi oleh Tim Uji Kelayakan yang ditetapkan sesuai dengan standarisasi; d. yang bersangkutan sudah termasuk di dalam data awal oleh Tim Uji Kelayakan; e. Penilik, Pamong Belajar, TLD, Pendidik PAUD dan Karyawan Planetarium yang merangkap kerja hanya menerima 1 (satu) honorarium; f. Pendidik PAUD bukan berstatus Tenaga Tidak Tetap Daerah (T3D), CPNS maupun PNS; g. Penilik, Pamong Belajar, TLD, Pendidik PAUD dan Karyawan
Planetarium yang telah melaksanakan tugasnya namun pada waktu pembayaran meninggal dunia maka honorarium dapat diterima oleh ahli warisnya sesuai bulan dia bekerja dengan dikuatkan oleh Surat Keterangan Ketua RT setempat; h. bagi Penilik, Pamong Belajar, TLD, Pendidik PAUD dan Karyawan Planetarium pengangkatan baru yang tidak termasuk dalam data awal harus mendapatkan persetujuan dari PA atas usulan Tim Uji Kelayakan; i. bagi Penilik, Pamong Belajar, TLD, Pendidik PAUD dan Karyawan Planetarium yang pernah bertugas di luar Kabupaten Kutai Kartanegara, honorarium dibayarkan berdasarkan bulan pengabdian pendidik yang bersangkutan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2008.
9 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 21 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Penerapan Dan Pencapaian Standar Pelayanan Minimal Di Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dalam rangka penerapan standar pelayanan minimal beberapa urusan wajib, maka dipandang perlu adanya penetapan rencana penerapan dan pencapaian standar pelayanan minimal di Kabupaten Kutai Kartanegara. Penetapan dimaksud di atas, dituangkan dalam sebuah Peraturan Bupati.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.47 Tahun 1999; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; PP No.65 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Perda Kukar No.27 Tahun 2000; Perda Kukar No.39 Tahun 2000.
Rencana Pencapaian SPM adalah target pencapaian SPM yang dituangkan dalam dokumen perencanaan daerah yang dijabarkan pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
(RPJMD), RKPD, Renstra-SKPD, dan Renja-SKPD untuk digunakan sebagai dasar perhitungan kebutuhan biaya dalam penyelenggaraan pelayanan dasar. Rencana Penerapan dan Pencapaian SPM mengacu pada SPM yang telah ditetapkan oleh Pemerintah melalui Departemen teknis terkait. SPM yang belum ditetapkan oleh Pemerintah, disusun oleh Perangkat Daerah penyelenggara urusan wajib berdasarkan tugas pokok dan fungsi yang berkaitan dengan pemenuhan hak dasar masyarakat yang diselenggarakan oleh Perangkat Daerah, serta memperhatikan dokumen perencanaan yang telah ada.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2008.
Peraturan yang diubah: UU No.32 Tahun 2004.
5 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 20 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengeluaran Mendahului Penetapan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2008
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 155 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah didanai dari dan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD); Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2008 masih dalam proses penyusunan dan pembahasan serta akan dievaluasi oleh Pemerintah Propinsi Kalimantan Timur sehingga tidak dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 20 ayat (4) dan Pasal 28 ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Untuk membiayai pengeluaran daerah yang sifatnya mendesak dan segera harus dikeluarkan, perlu dilaksanakan agar penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan masyarakat dan pelaksanaan pembangunan dapat terus berjalan; Untuk maksud diatas, perlu segera menetapkan Pengeluaran Mendahului Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2008 yang diatur dalam Peraturan Bupati.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.106 Tahun 2000; PP No.108 Tahun 2000; PP No.39 Tahun 2001; PP No.52 Tahun 2001; PP No.66 Tahun 2001; PP No.8 Tahun 2002; PP No.24 Tahun 2004; PP No.24 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.57 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.30 Tahun 2007; Perda Kukar No.27 Tahun 2000; Perda Kukar No.16 Tahun 2006.
Pengeluaran daerah yang dilaksanakan mendahului penetapan APBD-P Tahun Anggaran 2008 adalah untuk Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung SKPD yang sifatnya mendesak dan tidak dapat ditunda/dihindari, meliputi kegiatan pelaksanaan PON XVII, PILKADA dan kegiatan TMMD. Pengeluaran daerah telah masuk dalam APBD murni Tahun 2008 SKPD DIKLUSPORA dan BAPEMAS namun mengalami pergeseran ke SKPD BPKD. Pergeseran ditetapkan dalam APBD-P Tahun 2008. Didalam pelaksanaan pengeluaran tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku sebagai dasar pengeluaran daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2008.
Peraturan yang diubah: UU No.32 Tahun 2004; PP No.24 Tahun 2004; PP No.13 Tahun 2006.
6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 19 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Dana Bergulir Kredit Usaha Kecil Perdesaan Program Pemberdayaan Usaha Kecil Pedesaan (UKP) Di Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan kegiatan Program Pemberdayaan Usaha Kecil Perdesaan (UKP) berupa Pemberian Pinjaman Kredit dan Pendampingan Manajemen terhadap usaha kecil di perdesaan, maka perlu adanya Pedoman Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Dana Bergulir
Kredit Usaha Kecil Perdesaan (UKP) sebagaimana dimaksud; Untuk maksud diatas, perlu segera
menetapkan Pedoman Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Dana Bergulir Kredit Usaha Kecil Perdesaan Program Pemberdayaan Usaha Kecil Perdesaan (UKP) di Kabupaten Kutai Kartanegara yang diatur dalam suatu Peraturan Bupati
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.25 Tahun 1992; UU No.9 Tahun 1995; UU No.17 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.9 Tahun 1995; PP No.44 Tahun 1997; PP No.33 Tahun 1998; Perda Kukar No.27 Tahun 2000; Perda Kukar No.17 Tahun 2004; Perda Kukar No.14 Tahun 2004.
Dana bergulir KUK diberikan untuk maksud :a. peningkatan produksi dan pangan; b. memperlancar akses kredit; c. industri berbasis sumber daya potensial/unggulan; d. ekonomi berbasis IPTEK; e. penata Kelembagaan; dan f. otonomi. Dana bergulir KUK diberikan untuk tujuan : a. menumbuhkan ekonomi kerakyatan dalam masyarakat melalui pengembangan dan pemberdayaan Usaha Kecil Perdesaan yang mandiri; b. memperkuat Usaha Kecil Perdesaan yang sudah berjalan dengan cara pemberian pinjaman kredit perdesaan melalui LPD, sehingga
usaha kecil perdesaan dapat berkembang sebagaimana yang diharapkan; c. menciptakan akses ekonomi kerakyatan melalui pengembangan Usaha Kecil Perdesaan dengan memanfaatkan serta memberdayakan potensi yang ada di perdesaan/kelurahan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2008.
Peraturan yang diubah: UU No.32 Tahun 2004.
16 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat