Rencana Pencapaian SPM adalah target pencapaian SPM yang dituangkan dalam dokumen perencanaan daerah yang dijabarkan pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), RKPD, Renstra-SKPD, dan Renja-SKPD untuk digunakan sebagai dasar perhitungan kebutuhan biaya dalam penyelenggaraan pelayanan dasar. Rencana Penerapan dan Pencapaian SPM mengacu pada SPM yang telah ditetapkan oleh Pemerintah melalui Departemen teknis terkait. SPM yang belum ditetapkan oleh Pemerintah, disusun oleh Perangkat Daerah penyelenggara urusan wajib berdasarkan tugas pokok dan fungsi yang berkaitan dengan pemenuhan hak dasar masyarakat yang diselenggarakan oleh Perangkat Daerah, serta memperhatikan dokumen perencanaan yang telah ada.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat