Yang termasuk dalam kriteria penerima honorarium adalah Penilik, Pamong Belajar, TLD, Pendidik PAUD dan Karyawan Planetarium, adalah sebagai berikut : a. masih aktif bekerja dengan dibuktikan Surat Keputusan Pengangkatan dan absensi kehadiran; b. Surat Pernyataan Masih Aktif dari Ketua Yayasan/Pihak Swasta/Pengelola/Penyelenggara pada tahun berjalan; c. telah dinyatakan masuk kualifikasi oleh Tim Uji Kelayakan yang ditetapkan sesuai dengan standarisasi; d. yang bersangkutan sudah termasuk di dalam data awal oleh Tim Uji Kelayakan; e. Penilik, Pamong Belajar, TLD, Pendidik PAUD dan Karyawan Planetarium yang merangkap kerja hanya menerima 1 (satu) honorarium; f. Pendidik PAUD bukan berstatus Tenaga Tidak Tetap Daerah (T3D), CPNS maupun PNS; g. Penilik, Pamong Belajar, TLD, Pendidik PAUD dan Karyawan Planetarium yang telah melaksanakan tugasnya namun pada waktu pembayaran meninggal dunia maka honorarium dapat diterima oleh ahli warisnya sesuai bulan dia bekerja dengan dikuatkan oleh Surat Keterangan Ketua RT setempat; h. bagi Penilik, Pamong Belajar, TLD, Pendidik PAUD dan Karyawan Planetarium pengangkatan baru yang tidak termasuk dalam data awal harus mendapatkan persetujuan dari PA atas usulan Tim Uji Kelayakan; i. bagi Penilik, Pamong Belajar, TLD, Pendidik PAUD dan Karyawan Planetarium yang pernah bertugas di luar Kabupaten Kutai Kartanegara, honorarium dibayarkan berdasarkan bulan pengabdian pendidik yang bersangkutan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat