Pengeluaran daerah yang dilaksanakan mendahului penetapan APBD-P Tahun Anggaran 2008 adalah untuk Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung SKPD yang sifatnya mendesak dan tidak dapat ditunda/dihindari, meliputi kegiatan pelaksanaan PON XVII, PILKADA dan kegiatan TMMD. Pengeluaran daerah telah masuk dalam APBD murni Tahun 2008 SKPD DIKLUSPORA dan BAPEMAS namun mengalami pergeseran ke SKPD BPKD. Pergeseran ditetapkan dalam APBD-P Tahun 2008. Didalam pelaksanaan pengeluaran tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku sebagai dasar pengeluaran daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat