Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 19 Tahun 2008

Pedoman Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Dana Bergulir Kredit Usaha Kecil Perdesaan Program Pemberdayaan Usaha Kecil Pedesaan (UKP) Di Kabupaten Kutai Kartanegara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dana bergulir KUK diberikan untuk maksud :a. peningkatan produksi dan pangan; b. memperlancar akses kredit; c. industri berbasis sumber daya potensial/unggulan; d. ekonomi berbasis IPTEK; e. penata Kelembagaan; dan f. otonomi. Dana bergulir KUK diberikan untuk tujuan : a. menumbuhkan ekonomi kerakyatan dalam masyarakat melalui pengembangan dan pemberdayaan Usaha Kecil Perdesaan yang mandiri; b. memperkuat Usaha Kecil Perdesaan yang sudah berjalan dengan cara pemberian pinjaman kredit perdesaan melalui LPD, sehingga usaha kecil perdesaan dapat berkembang sebagaimana yang diharapkan; c. menciptakan akses ekonomi kerakyatan melalui pengembangan Usaha Kecil Perdesaan dengan memanfaatkan serta memberdayakan potensi yang ada di perdesaan/kelurahan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 19 Tahun 2008 tentang Pedoman Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Dana Bergulir Kredit Usaha Kecil Perdesaan Program Pemberdayaan Usaha Kecil Pedesaan (UKP) Di Kabupaten Kutai Kartanegara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Kertanegara
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Tenggarong
Tanggal Penetapan
29 Mei 2008
Tanggal Pengundangan
30 Mei 2008
Tanggal Berlaku
30 Mei 2008
Sumber
BD.2008/NO.19
Subjek
STANDAR / PEDOMAN - DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 197 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan