Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jaminan Kesehatan Bagi Pegawai Negeri Sipil Dan Penerima Pensiun Pegawai Negeri Sipil Beserta Keluarga Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Kesehatan sebagai salah satu unsur kesejahteraan umum harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita Bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 melalui pembangunan nasional yang berkesinambungan berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar 1945; Bahwa pembangunan kesehatan diarahkan untuk mempertinggi derajad
kesehatan, yang besar artinya bagi pengembangan dan pembinaan Sumber Daya Manusia (SDM) dan sebagai modal bagi pelaksanaan pembangunan nasional yang pada hakekatnya adalah pembangunan manusia seutuhnya; Bahwa dengan memperhatikan peranan kesehatan diatas, diperlukan upaya yang lebih memadai bagi peningkatan derajad kesehatan secara
menyeluruh dan terpadu kepada pelayanan kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil beserta Keluarga dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara yang pelaksanaannya dapat dipertanggungjawabkan secara lengkap, transparans dan akuntabilitas perlu untuk segera ditindaklanjuti pelaksanaan kegiatan dimaksud; Berdasarkan pertimbangan diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kutai Kartanegara tentang Jaminan Kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun Pegawai Negeri Sipil beserta Keluarga dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara;
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 1999; UU No.43 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.40 Tahun 2004; UU No.36 Tahun 2009; PP No.69 Tahun 1991; PP No.63 Tahun 1999; PP No.8 Tahun 2002; PP No.28 Tahun 2003; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Keppres No.80 Tahun 2003; Perda Kukar No.16 Tahun 2006; Perda Kukar No.11 Tahun 2008; Perda Kukar No.2 Tahun 2010.
Penyelenggaraan program jaminan kesehatan adalah untuk menjamin hak setiap Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiunan Pegawai Negeri Sipil beserta Keluarga dalam memperoleh pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medisnya. Program Jaminan Kesehatan bertujuan untuk mewujudkan derajad kesehatan yang maksimal dengan memberikan pelayanan maksimal dalam peningkatan kesehatan, Pencegahan dan Penyembuhan Penyakit serta Pemulihan Kesehatan bagi PNS dan Penerima Pensiunan PNS beserta Keluarga. Peserta adalah Pegawai Negeri Sipil dan Pensiunan Pegawai Negeri Sipil beserta Keluarga dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara yang telah memenuhi persyaratan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2010.
Peraturan yang diubah: UU No.32 Tahun 2004; Keppres No.80 Tahun 2003.
16 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 23 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Untuk menindak lanjuti Nota Kesepahaman antara Gubernur Kalimantan Timur dengan Bupati dan Walikota se Kalimantan Timur, dimana Pemerintah Propinsi telah mengalokasikan anggaran untuk biaya operasional satuan pendidikan berupa Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) yang dalam pelaksanaannya harus secara tepat, efektif dan efisien, maka dipandang perlu adanya petunjuk teknis dimaksud; Berdasarkan pertimbangan di atas, perlu segera menetapkan Peraturan Bupati Kutai Kartanegara tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.30 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No.20 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.14 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 1998; PP No.19 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.7 Tahun 2008; Perda Kukar No.11 Tahun 2008; Perda Kukar No.12 Tahun 2008; Perda Kukar No.1 Tahun 2010.
Pemerintah Propinsi memberikan biaya operasional sekolah melalui Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk jenjang satuan pendidikan menengah (SMA/MA/SMK/MAK). Alokasi biaya operasional yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam APBD Propinsi Kalimatan Timur dan APBD Kabupaten Kutai Kartanegara. Biaya operasional sekolah yang diberikan oleh Pemerintah Propinsi melalui Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara ke satuan pendidikan, didasarkan pada jumlah murid/siswa sekolah yang bersangkutan dengan besaran sebagai berikut : a. Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) per siswa/tahun untuk SMA/MA;
b. Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per siswa/tahun untuk SMK/MAK; Standar biaya operasional penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan menengah adalah sekurang-kurangnya Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) per siswa/tahun untuk satuan pendidikan menengah umum (SMA/MA) dan sekurang-kurangnya Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu upiah) per siswa/tahun untuk satuan pendidikan kejuruan umum (SMK/MAK).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2010.
Peraturan yang diubah: UU No.32 Tahun 2004.
11 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 18 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Pelayanan Administrasi Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999 Bab II Pasal 2 butir i dan Bab III Pasal 6 Huruf h tentang Sistem dan Prosedur Pelayanan Administrasi Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan tertib administrasi pelayanan di
Kabupaten Kutai Kartanegara, maka perlu adanya penetapan pelayanan sebagaimana dimaksud; Berdasarkan pertimbangan diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kutai Kartanegara tentang Penetapan Pelayanan Administrasi Pengembalian Kelebihan Pembayaran
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Perda Kukar No.16 Tahun 2006; Perda Kukar No.11 Tahun 2008; Perda Kukar No.12 Tahun 2008; Perda Kukar No.1 Tahun 2010.
Penyelesaian pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi Daerah dilaksanakan melalui kegiatan : a. menerima Surat Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi lalu
melakukan Pemeriksaan Kelapangan tempat Wajib Retribusi dan selanjutnya membuat Laporan Pemeriksaan, ditandatangani oleh Petugas dan Wajib Retribusi; b. mencatat ke Kartu Data selanjutnya diserahkan kepada unit penghitungan untuk dilakukan penghitungan penetapan kelebihan Pembayaran Retribusi; c. memperhitungkan dengan hutang / tunggakan Pajak yang lain, apakah punya hutang Retribusi atau tidak dan dibuat Nota Penghitungan; d. setelah diperhitungkan dengan hutang Retribusi yang lain ternyata Kelebihan Pembayaran Retribusi, kurang/pas dengan hutang Retribusinya tersebut, maka Wajib Retribusi menerima Bukti Pemindahbukuan, sebagai Bukti Pembayaran / kompensasi dengan Retribusi Terutang dimaksud, karenanya SKRDLB tidak diterbitkan; e. apabila hutang Retribusi setelah diperhitungkan/ dikonpensasikan dengan kelebihan pembayaran Retribusi ternyata lebih, maka Wajib Retribusi akan menerima Bukti Pemindahbukuan dan sebagai bukti pembayaran kompensasi dan SKRDLB harus diterbitkan; f. setelah menerima SKRDLB dari unit kerja penetapan dan diproses untuk Penerbitan SPMKRD ditandatangani oleh Kepala Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2010.
Peraturan yang diubah: UU No.32 Tahun 2004.
8 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 17 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Pelayanan Administrasi Keberatan Dan Banding Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999 Bab II Pasal 2 butir f dan Bab III pasal 6 butir f tentang Sistem dan Prosedur Pelayanan Administrasi Keberatan dan Banding Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan tertib administrasi pelayanan di Kabupaten Kutai Kartanegara, maka perlu adanya penetapan pelayanan sebagaimana dimaksud;
Berdasarkan pertimbangan diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kutai Kartanegara tentang Penetapan Pelayanan Administrasi Keberatan dan Banding Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; PP No.8 Tahun 2002; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Perda Kukar No.16 Tahun 2006; Perda Kukar No.11 Tahun 2008; Perda Kukar No.12 Tahun 2008; Perda Kukar No.1 Tahun 2010.
Penyelesaian keberatan Pajak Daerah dilaksanakan melalui kegiatan : a. menerima surat permohonan keberatan dari Wajib Pajak; b. meneliti kelengkapan permohonan keberatan Wajib Pajak, setelah dilakukan penelitian kembali dan bila perlu dilakukan pemeriksaan, dibuat Laporan Hasil Penelitian; c. penyampaian laporan hasil penelitian kepada Kadipenda untuk diteliti dan dipertimbangkan apakah pemohon keberatan dapat diterima atau ditolak;
d. menyampaikan berkas keberatan Wajib Pajak disertai pertimbangan Kadipenda kepada Kepala Daerah untuk pembuatan keputusan, baik penerima atau penolakan terhadap keberatan yang diajukan Wajib Pajak tersebut; e. Pembuatan Surat Keputusan yang ditanda tangani oleh Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk, berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah Pajak terutang; f. Penyerahan Surat Keputusan kepada Wajib Pajak.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2010.
Peraturan yang diubah: UU No.32 Tahun 2004.
8 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 13 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintahan (RKPD) Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2011
ABSTRAK:
Perencanaan pembangunan tahunan daerah yang diwujudkan dalam bentuk Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Kutai Kartanegara, berdasarkan issu strategis, rancangan kerangka ekonomi, prioritas pembangunan, serta rencana kerja pendanaan, baik yang dilaksanakan langsung pemerintah maupun ditempuh dengan partisipasi masyarakat yang responsif, sehingga dapat terukur serta dilaksanakan sesuai kemampuan anggaran; Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) adalah untuk mewujudkan sinergisitas antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, baik antara sektor pembangunan, antar tingkat pemerintahan (SKPD) serta mewujudkan efisiensi alokasi sumber daya dalam pembangunan; Untuk tercapainya sasaran yang telah ditetapkan di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2005-2010, maka dipandang perlu disusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2011 dimaksudkan sebagai pedoman dalam menyusun Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara 2011; Berdasarkan pertimbangan diatas, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja
Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2011;
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.8 Tahun 2002; PP No.6 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.37 Tahun 2006; PP No.39 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Perda Kukar No.11 Tahun 2008; Perda Kukar No.12 Tahun 2008; Perda Kukar No.15 Tahun 2008; Perda Kukar No.1 Tahun 2010.
RKPD Kabupaten Kutai Kartanegara disusun untuk memberikan arah dan kesatuan persepsi dalam pelaksanaan pembangunan daerah untuk kurun waktu satu tahun ke depan, sebagai penjabaran RPJMD. Tujuan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) adalah untuk
mewujudkan sinergitas antara perencana, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, baik antar sektor pembangunan dan antar tingkat pemerintahan (SKPD) terwujud dalam efisiensi alokasi sumber daya pembangunan daerah. Rencana Kerja Pemerintah Daerah disebut RKPD Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2011 adalah Dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2010.
Peraturan yang diubah: UU No.32 Tahun 2004; PP No.6 Tahun 2005.
9 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 11 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Dan Pertanggungjawaban Bantuan Sosial Dan Hibah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dalam mewujudkan pelaksanaan Otonomi Daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab sebagaimana diisyaratkan dalam undang-undang No. 32 Tahun 2004, diperlukan kemampuan Pemerintah Daerah untuk menggali dan mengelola Sumber Keuangan Daerah yang ada, baik yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, Pinjaman Daerah, maupun lain-lain pendapatan daerah yang sah; Dalam rangka upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Kutai Kartanegara, agar dapat berperan aktif dalam pembangunan perlu diberikan bantuan sosial dan hibah dalam bentuk uang dan atau barang/jasa kepada masyarakat dimaksud; Berdasarkan pertimbangan diatas perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan Sosial dan Hibah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1985; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.58 Tahun 2005; PP No.6 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Perda Kukar No.11 Tahun 2008; Perda Kukar No.16 Tahun 2008.
Tujuan pemberian Bantuan Sosial adalah untuk memberdayakan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang diberikan secara selektif, tidak terus menerus mengikat serta memiliki kejelasan peruntukkan penggunaannya. Tujuan pemberian Hibah adalah untuk meningkatkan partisipasi penyelenggaraan pembangunan daerah atau secara fungsional terkait dengan dukungan penyelenggaraan pemerintah daerah yang diberikan secara selektif serta jelas keperuntukkannya. Penerima bantuan Sosial terdiri atas : a. Organisasi Kemasyarakatan;
b. Partai Politik; Penerima bantuan Hibah terdiri atas :a. Pemerintah atau Pemerintah daerah Lainnya; b. Perusahaan Daerah; c. Partai Politik; d. Organisasi Kemasyarakatan/Lembaga/
Himpunan/Yayasan;e. Organisasi yang dibentuk Pemerintah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2010.
23 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 9 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Batasan Jumlah Uang Persediaan (UP), Ganti Uang Persediaan (GU) Dan Tambahan Uang Persediaan (TU) Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 201 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 menyatakan penetapan batas jumlah SPP-UP/GU sebagaimana dimaksud dalam pasal 199 dan
200 ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah; Berdasarkan pertimbangan diatas, perlu segera menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Batasan Jumlah Uang Persediaan (UP), Ganti Uang Persediaan (GU) dan Tambahan Uang Persediaan (TU) Tahun Anggaran 2010.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.8 Tahun 2002; PP No.24 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2008; PP No.41 Tahun 2007; Perda Kukar No.16 Tahun 2006; Perda Kukar No.11 Tahun 2008.
Untuk pengisian kas pada awal tahun anggaran pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Bendahara Umum Daerah (BUD) dapat memberikan Uang Persediaan (UP) satu kali dalam setahun, sedangkan untuk menggantikan Uang Persediaan dapat diajukan Ganti Uang Persediaan. Penetapan besaran jumlah Uang Persediaan (UP) memperhatikan Anggaran Kas sesuai pagu DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) pada masing-masing SKPD (terlampir). Pengisian kembali Ganti Uang (GU) dapat diberikan apabila dana UP/GU telah dipergunakan sebesar 30% dan dapat dipertanggungjawabkan dengan menyerahkan SPM-GU dan Rincian Penggunaan Dana. Uang Persediaan (UP)/Ganti Uang (GU) dapat dipergunakan untu pembelian
barang dan jasa yang nilainya maksimal Rp. 10.000.000,- (sepuluh Juta Rupiah) untuk pembayaran honorarium,insentif dan perjalanan dinas, pembayarannya sesuai kebutuhan.
Dalam hal penggunaan Uang Persediaan (UP) tidak mencukupi sedangkan yang bersangkutan memerlukan pendanaan untuk kebutuhan sangat mendesak, maka SKPD dapat mengajukan Tambahan Uang Persediaan (TU).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2010.
Peraturan yang diubah: UU No.32 Tahun 2004.
5 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 8 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Optimalisasi Pemanfaatan Dana Kas Daerah
ABSTRAK:
Dalam mewujudkan pelaksanaan Otonomi Daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab sebagaimana diisyaratkan dalam undang-undang No. 32 Tahun 2004, diperlukan kemampuan
Pemerintah Daerah untuk menggali dan mengelola Sumber Keuangan Daerah yang ada, baik yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, Pinjaman Daerah, maupun lain-lain pendapatan daerah yang sah; Sejalan dengan pelaksanaan Otonomi Daerah dan Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, kepada Pemerintah Daerah diberikan kewenangan dalam memobilitas Penerimaan Daerah guna peningkatan pendapatan Daerah, melalui optimalisasi pemanfaatan dana kas daerah. bahwa berdasarkan pertimbangan diatas perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Optimalisasi Pemanfaatan Dana Kas Daerah.
Dasar Hukum: UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.104 Tahun 2000; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2000; Perda Kukar No.01 Tahun 2010; Perbup Kukar No.05 Tahun 2010.
Optimalisasi Dana Kas Daerah adalah pemanfaatan Dana Kas Daerah untuk disimpan ditempat yang paling menguntungkan. Tujuan Optimalisasi pemanfaatan Dana Kas Daerah adalah untuk
menunjang peningkatan Pendapatan Daerah dengan tetap menjaga likuiditas Kas Daerah. Optimalisasi Pemanfaatan Dana Kas Daerah mulai diberlakukan sejak tahun 2010; Besaran Dana Kas Daerah yang dioptimalkan pemanfaatannya ditetapkan maksimal 80% dari dana yang ada pada Kas Daerah; Besaran Alokasi Dana Optimalisasi tiap bulan disesuaikan dengan
hasil evaluasi Cash flow Dana pada Kas Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2010.
Peraturan yang diubah: PP No.104 Tahun 2000.
6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 7 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 5 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, maka perlu menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara; Berdasarkan pertimbangan diatas, perlu segera menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.28 Tahun 1999; UU No.43 Tahun 1999; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.24 Tahun 2004; PP No.23 Tahun 2005; PP No.24 Tahun 2005; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; Keppres No.109 Tahun 2001; Perda Kukar No.11 Tahun 2008.
Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundangundangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat. Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penatausahaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah. Sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah yang dimaksud pada peraturan ini meliputi :a. sistem dan prosedur perencanaan keuangan daerah; b. sistem dan prosedur penatausahaan keuangan daerah; dan c. sistem dan prosedur peertanggungjawaban keuangan daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2010.
Peraturan yang diubah: PP No.24 Tahun 2004; Keppres No.109 Tahun 2001.
11 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 6 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Kompensasi Atas Pelaporan Peristiwa Kelahiran Dan Peristiwa Kematian
ABSTRAK:
Dalam rangka terwujudnya data kependudukan yang valid dan akurat menuju tertib Administrasi Kependudukan di Kabupaten Kutai Kartanegara, maka perlu ditunjang dengan adanya kegiatan yang dapat menimbulkan kesadaran kepada masyarakat;
Berdasarkan pertimbangan, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kutai Kartanegara tentang Pemberian Kompensasi Atas Pelaporan Peristiwa Kelahiran dan Peristiwa Kematian.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.1 Tahun 1974; UU No.39 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2006; UU No.23 Tahun 2006; PP No.9 Tahun 1975; PP No.8 Tahun 2002; PP No.8 Tahun 2006; PP No.37 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.25 Tahun 2008; Perda Kukar No.6 Tahun 2008; Perda Kukar No.11 Tahun 2008; Perda Kukar No.12 Tahun 2008; Perda Kukar No.1 Tahun 2010.
Setiap warga Kabupaten Kutai Kartanegara dapat mengajukan kompensasi atas setiap
pelaporan peristiwa kelahiran dengan persyaratan sebagai berikut : (1). Kompensasi hanya diberikan atas peristiwa kelahiran pertama dan Peristiwa Kelahiran Kedua. (2). Pelaporan dilaksanakan sebelum 21 (Dua puluh satu) hari sejak kelahiran. (3). Pelaporan dilakukan oleh orang tua anak atau yang diberi kuasa secara tertulis yang bermaterai cukup. (4). Setiap pengajuan kompensasi diwajibkan melampirkan :a. fotocopy kutipan akta kelahiran; b. fotocopy Kartu Kelaurga orang tua yang sudah memuat nama anak yang baru lahir yang diproses dari Kelurahan; c. fotocopy KTP kedua orang tua anak;
d. fotocopy akta nikah dari KUA / kutipan akta perkawinan dari Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil dengan menunjukan aslinya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2010.
Peraturan yang diubah: UU No.32 Tahun 2004.
8 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat