Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 6 Tahun 2010

Pemberian Kompensasi Atas Pelaporan Peristiwa Kelahiran Dan Peristiwa Kematian

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Setiap warga Kabupaten Kutai Kartanegara dapat mengajukan kompensasi atas setiap pelaporan peristiwa kelahiran dengan persyaratan sebagai berikut : (1). Kompensasi hanya diberikan atas peristiwa kelahiran pertama dan Peristiwa Kelahiran Kedua. (2). Pelaporan dilaksanakan sebelum 21 (Dua puluh satu) hari sejak kelahiran. (3). Pelaporan dilakukan oleh orang tua anak atau yang diberi kuasa secara tertulis yang bermaterai cukup. (4). Setiap pengajuan kompensasi diwajibkan melampirkan :a. fotocopy kutipan akta kelahiran; b. fotocopy Kartu Kelaurga orang tua yang sudah memuat nama anak yang baru lahir yang diproses dari Kelurahan; c. fotocopy KTP kedua orang tua anak; d. fotocopy akta nikah dari KUA / kutipan akta perkawinan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan menunjukan aslinya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pemberian Kompensasi Atas Pelaporan Peristiwa Kelahiran Dan Peristiwa Kematian
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Kertanegara
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Tenggarong
Tanggal Penetapan
09 Maret 2010
Tanggal Pengundangan
09 Maret 2010
Tanggal Berlaku
09 Maret 2010
Sumber
BD.2010/NO.6
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 151 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan