Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 24 Tahun 2010

Jaminan Kesehatan Bagi Pegawai Negeri Sipil Dan Penerima Pensiun Pegawai Negeri Sipil Beserta Keluarga Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Penyelenggaraan program jaminan kesehatan adalah untuk menjamin hak setiap Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiunan Pegawai Negeri Sipil beserta Keluarga dalam memperoleh pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medisnya. Program Jaminan Kesehatan bertujuan untuk mewujudkan derajad kesehatan yang maksimal dengan memberikan pelayanan maksimal dalam peningkatan kesehatan, Pencegahan dan Penyembuhan Penyakit serta Pemulihan Kesehatan bagi PNS dan Penerima Pensiunan PNS beserta Keluarga. Peserta adalah Pegawai Negeri Sipil dan Pensiunan Pegawai Negeri Sipil beserta Keluarga dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara yang telah memenuhi persyaratan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 24 Tahun 2010 tentang Jaminan Kesehatan Bagi Pegawai Negeri Sipil Dan Penerima Pensiun Pegawai Negeri Sipil Beserta Keluarga Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Kertanegara
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Tenggarong
Tanggal Penetapan
03 November 2010
Tanggal Pengundangan
04 November 2010
Tanggal Berlaku
04 November 2010
Sumber
BD.2010/NO.24
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 206 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan