Penyelenggaraan program jaminan kesehatan adalah untuk menjamin hak setiap Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiunan Pegawai Negeri Sipil beserta Keluarga dalam memperoleh pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medisnya. Program Jaminan Kesehatan bertujuan untuk mewujudkan derajad kesehatan yang maksimal dengan memberikan pelayanan maksimal dalam peningkatan kesehatan, Pencegahan dan Penyembuhan Penyakit serta Pemulihan Kesehatan bagi PNS dan Penerima Pensiunan PNS beserta Keluarga. Peserta adalah Pegawai Negeri Sipil dan Pensiunan Pegawai Negeri Sipil beserta Keluarga dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara yang telah memenuhi persyaratan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat