RKPD Kabupaten Kutai Kartanegara disusun untuk memberikan arah dan kesatuan persepsi dalam pelaksanaan pembangunan daerah untuk kurun waktu satu tahun ke depan, sebagai penjabaran RPJMD. Tujuan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) adalah untuk mewujudkan sinergitas antara perencana, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, baik antar sektor pembangunan dan antar tingkat pemerintahan (SKPD) terwujud dalam efisiensi alokasi sumber daya pembangunan daerah. Rencana Kerja Pemerintah Daerah disebut RKPD Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2011 adalah Dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat