Tujuan pemberian Bantuan Sosial adalah untuk memberdayakan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang diberikan secara selektif, tidak terus menerus mengikat serta memiliki kejelasan peruntukkan penggunaannya. Tujuan pemberian Hibah adalah untuk meningkatkan partisipasi penyelenggaraan pembangunan daerah atau secara fungsional terkait dengan dukungan penyelenggaraan pemerintah daerah yang diberikan secara selektif serta jelas keperuntukkannya. Penerima bantuan Sosial terdiri atas : a. Organisasi Kemasyarakatan; b. Partai Politik; Penerima bantuan Hibah terdiri atas :a. Pemerintah atau Pemerintah daerah Lainnya; b. Perusahaan Daerah; c. Partai Politik; d. Organisasi Kemasyarakatan/Lembaga/ Himpunan/Yayasan;e. Organisasi yang dibentuk Pemerintah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat