Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 11 Tahun 2010

Tata Cara Pemberian Dan Pertanggungjawaban Bantuan Sosial Dan Hibah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Tujuan pemberian Bantuan Sosial adalah untuk memberdayakan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang diberikan secara selektif, tidak terus menerus mengikat serta memiliki kejelasan peruntukkan penggunaannya. Tujuan pemberian Hibah adalah untuk meningkatkan partisipasi penyelenggaraan pembangunan daerah atau secara fungsional terkait dengan dukungan penyelenggaraan pemerintah daerah yang diberikan secara selektif serta jelas keperuntukkannya. Penerima bantuan Sosial terdiri atas : a. Organisasi Kemasyarakatan; b. Partai Politik; Penerima bantuan Hibah terdiri atas :a. Pemerintah atau Pemerintah daerah Lainnya; b. Perusahaan Daerah; c. Partai Politik; d. Organisasi Kemasyarakatan/Lembaga/ Himpunan/Yayasan;e. Organisasi yang dibentuk Pemerintah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 11 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pertanggungjawaban Bantuan Sosial Dan Hibah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Kertanegara
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Tenggarong
Tanggal Penetapan
27 April 2010
Tanggal Pengundangan
28 April 2010
Tanggal Berlaku
28 April 2010
Sumber
BD.2010/NO.11
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 231 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan