Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 18 Tahun 2010

Penetapan Pelayanan Administrasi Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Penyelesaian pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi Daerah dilaksanakan melalui kegiatan : a. menerima Surat Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi lalu melakukan Pemeriksaan Kelapangan tempat Wajib Retribusi dan selanjutnya membuat Laporan Pemeriksaan, ditandatangani oleh Petugas dan Wajib Retribusi; b. mencatat ke Kartu Data selanjutnya diserahkan kepada unit penghitungan untuk dilakukan penghitungan penetapan kelebihan Pembayaran Retribusi; c. memperhitungkan dengan hutang / tunggakan Pajak yang lain, apakah punya hutang Retribusi atau tidak dan dibuat Nota Penghitungan; d. setelah diperhitungkan dengan hutang Retribusi yang lain ternyata Kelebihan Pembayaran Retribusi, kurang/pas dengan hutang Retribusinya tersebut, maka Wajib Retribusi menerima Bukti Pemindahbukuan, sebagai Bukti Pembayaran / kompensasi dengan Retribusi Terutang dimaksud, karenanya SKRDLB tidak diterbitkan; e. apabila hutang Retribusi setelah diperhitungkan/ dikonpensasikan dengan kelebihan pembayaran Retribusi ternyata lebih, maka Wajib Retribusi akan menerima Bukti Pemindahbukuan dan sebagai bukti pembayaran kompensasi dan SKRDLB harus diterbitkan; f. setelah menerima SKRDLB dari unit kerja penetapan dan diproses untuk Penerbitan SPMKRD ditandatangani oleh Kepala Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 18 Tahun 2010 tentang Penetapan Pelayanan Administrasi Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Kertanegara
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Tenggarong
Tanggal Penetapan
07 Juli 2010
Tanggal Pengundangan
08 Juli 2010
Tanggal Berlaku
08 Juli 2010
Sumber
BD.2010/NO.18
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 180 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan