Penyelesaian pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi Daerah dilaksanakan melalui kegiatan : a. menerima Surat Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi lalu melakukan Pemeriksaan Kelapangan tempat Wajib Retribusi dan selanjutnya membuat Laporan Pemeriksaan, ditandatangani oleh Petugas dan Wajib Retribusi; b. mencatat ke Kartu Data selanjutnya diserahkan kepada unit penghitungan untuk dilakukan penghitungan penetapan kelebihan Pembayaran Retribusi; c. memperhitungkan dengan hutang / tunggakan Pajak yang lain, apakah punya hutang Retribusi atau tidak dan dibuat Nota Penghitungan; d. setelah diperhitungkan dengan hutang Retribusi yang lain ternyata Kelebihan Pembayaran Retribusi, kurang/pas dengan hutang Retribusinya tersebut, maka Wajib Retribusi menerima Bukti Pemindahbukuan, sebagai Bukti Pembayaran / kompensasi dengan Retribusi Terutang dimaksud, karenanya SKRDLB tidak diterbitkan; e. apabila hutang Retribusi setelah diperhitungkan/ dikonpensasikan dengan kelebihan pembayaran Retribusi ternyata lebih, maka Wajib Retribusi akan menerima Bukti Pemindahbukuan dan sebagai bukti pembayaran kompensasi dan SKRDLB harus diterbitkan; f. setelah menerima SKRDLB dari unit kerja penetapan dan diproses untuk Penerbitan SPMKRD ditandatangani oleh Kepala Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat