Optimalisasi Dana Kas Daerah adalah pemanfaatan Dana Kas Daerah untuk disimpan ditempat yang paling menguntungkan. Tujuan Optimalisasi pemanfaatan Dana Kas Daerah adalah untuk menunjang peningkatan Pendapatan Daerah dengan tetap menjaga likuiditas Kas Daerah. Optimalisasi Pemanfaatan Dana Kas Daerah mulai diberlakukan sejak tahun 2010; Besaran Dana Kas Daerah yang dioptimalkan pemanfaatannya ditetapkan maksimal 80% dari dana yang ada pada Kas Daerah; Besaran Alokasi Dana Optimalisasi tiap bulan disesuaikan dengan hasil evaluasi Cash flow Dana pada Kas Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat