Penyelesaian keberatan Pajak Daerah dilaksanakan melalui kegiatan : a. menerima surat permohonan keberatan dari Wajib Pajak; b. meneliti kelengkapan permohonan keberatan Wajib Pajak, setelah dilakukan penelitian kembali dan bila perlu dilakukan pemeriksaan, dibuat Laporan Hasil Penelitian; c. penyampaian laporan hasil penelitian kepada Kadipenda untuk diteliti dan dipertimbangkan apakah pemohon keberatan dapat diterima atau ditolak; d. menyampaikan berkas keberatan Wajib Pajak disertai pertimbangan Kadipenda kepada Kepala Daerah untuk pembuatan keputusan, baik penerima atau penolakan terhadap keberatan yang diajukan Wajib Pajak tersebut; e. Pembuatan Surat Keputusan yang ditanda tangani oleh Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk, berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah Pajak terutang; f. Penyerahan Surat Keputusan kepada Wajib Pajak.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat