Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 17 Tahun 2010

Penetapan Pelayanan Administrasi Keberatan Dan Banding Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Penyelesaian keberatan Pajak Daerah dilaksanakan melalui kegiatan : a. menerima surat permohonan keberatan dari Wajib Pajak; b. meneliti kelengkapan permohonan keberatan Wajib Pajak, setelah dilakukan penelitian kembali dan bila perlu dilakukan pemeriksaan, dibuat Laporan Hasil Penelitian; c. penyampaian laporan hasil penelitian kepada Kadipenda untuk diteliti dan dipertimbangkan apakah pemohon keberatan dapat diterima atau ditolak; d. menyampaikan berkas keberatan Wajib Pajak disertai pertimbangan Kadipenda kepada Kepala Daerah untuk pembuatan keputusan, baik penerima atau penolakan terhadap keberatan yang diajukan Wajib Pajak tersebut; e. Pembuatan Surat Keputusan yang ditanda tangani oleh Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk, berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah Pajak terutang; f. Penyerahan Surat Keputusan kepada Wajib Pajak.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 17 Tahun 2010 tentang Penetapan Pelayanan Administrasi Keberatan Dan Banding Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Kertanegara
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Tenggarong
Tanggal Penetapan
07 Juli 2010
Tanggal Pengundangan
08 Juli 2010
Tanggal Berlaku
08 Juli 2010
Sumber
BD.2010/NO.17
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 212 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan