Untuk pengisian kas pada awal tahun anggaran pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Bendahara Umum Daerah (BUD) dapat memberikan Uang Persediaan (UP) satu kali dalam setahun, sedangkan untuk menggantikan Uang Persediaan dapat diajukan Ganti Uang Persediaan. Penetapan besaran jumlah Uang Persediaan (UP) memperhatikan Anggaran Kas sesuai pagu DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) pada masing-masing SKPD (terlampir). Pengisian kembali Ganti Uang (GU) dapat diberikan apabila dana UP/GU telah dipergunakan sebesar 30% dan dapat dipertanggungjawabkan dengan menyerahkan SPM-GU dan Rincian Penggunaan Dana. Uang Persediaan (UP)/Ganti Uang (GU) dapat dipergunakan untu pembelian barang dan jasa yang nilainya maksimal Rp. 10.000.000,- (sepuluh Juta Rupiah) untuk pembayaran honorarium,insentif dan perjalanan dinas, pembayarannya sesuai kebutuhan. Dalam hal penggunaan Uang Persediaan (UP) tidak mencukupi sedangkan yang bersangkutan memerlukan pendanaan untuk kebutuhan sangat mendesak, maka SKPD dapat mengajukan Tambahan Uang Persediaan (TU).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat