Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 9 Tahun 2010

Penetapan Batasan Jumlah Uang Persediaan (UP), Ganti Uang Persediaan (GU) Dan Tambahan Uang Persediaan (TU) Tahun Anggaran 2010

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Untuk pengisian kas pada awal tahun anggaran pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Bendahara Umum Daerah (BUD) dapat memberikan Uang Persediaan (UP) satu kali dalam setahun, sedangkan untuk menggantikan Uang Persediaan dapat diajukan Ganti Uang Persediaan. Penetapan besaran jumlah Uang Persediaan (UP) memperhatikan Anggaran Kas sesuai pagu DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) pada masing-masing SKPD (terlampir). Pengisian kembali Ganti Uang (GU) dapat diberikan apabila dana UP/GU telah dipergunakan sebesar 30% dan dapat dipertanggungjawabkan dengan menyerahkan SPM-GU dan Rincian Penggunaan Dana. Uang Persediaan (UP)/Ganti Uang (GU) dapat dipergunakan untu pembelian barang dan jasa yang nilainya maksimal Rp. 10.000.000,- (sepuluh Juta Rupiah) untuk pembayaran honorarium,insentif dan perjalanan dinas, pembayarannya sesuai kebutuhan. Dalam hal penggunaan Uang Persediaan (UP) tidak mencukupi sedangkan yang bersangkutan memerlukan pendanaan untuk kebutuhan sangat mendesak, maka SKPD dapat mengajukan Tambahan Uang Persediaan (TU).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 9 Tahun 2010 tentang Penetapan Batasan Jumlah Uang Persediaan (UP), Ganti Uang Persediaan (GU) Dan Tambahan Uang Persediaan (TU) Tahun Anggaran 2010
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Kertanegara
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Tenggarong
Tanggal Penetapan
06 April 2010
Tanggal Pengundangan
07 April 2010
Tanggal Berlaku
07 April 2010
Sumber
BD.2010/NO.9
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 157 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan