Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Rumah Tangga
ABSTRAK:
Bahwa pertambahan penduduk dan perubahan pola konsumsi
masyarakat menimbulkan bertambahnya volume, jenis, dan
karakteristik sampah yang semakin beragam; Bahwa pengelolaan sampah dari hulu ke hilir perlu
dilaksanakan secara berdaya guna dan berhasil guna, agar
memberikan manfaat secara ekonomi bagi daerah, yang
berwawasan lingkungan; Bahwa dalam pengelolaan sampah diperlukan kepastian
hukum, kejelasan tanggung jawab dan kewenangan
pemerintah daerah, serta peran masyarakat dan dunia usaha
sehingga pengelolaan sampah dapat berjalan secara
proporsional, efektif dan efisien; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga
dan Sampah sejenis Sampah Rumah Tangga.
dasar hukumnya: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 6
Tahun 2020.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga dengan sistematika: Ketentuan Umum; Pengelolaan Sampah; Lembaga Pengelola Sampah; Ketentuan Perizinan; Tanggung Jawab, Hak, Kewajiban dan Larangan; Pembiayaan dan Kompensasi; Insentif; Kerja Sama; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2021.
31 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 14 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Bentuk Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Hulu Sungai Selatan Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Tirta Amandit
ABSTRAK:
Bahwa pengelolaan air bersih dan sehat bagi keperluan
masyarakat selama ini dilakukan oleh Perusahaan Daerah Air
Minum (PDAM) Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang
didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun
1990 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 4 Tahun 2014, dan
dalam perkembangan selanjutnya sudah tidak sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sehingga
perlu dilakukan perubahan dan pergantian; Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 114 ayat (4)
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan
Usaha Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan
Daerah Air Minum menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Air
Minum; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Bentuk Perusahaan Daerah Air
Minum Kabupaten Hulu Sungai Selatan menjadi Perusahaan
Perseroan Daerah Tirta Amandit.
Dasar Hukumnya: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6573); Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Perubahan Bentuk Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Hulu Sungai Selatan Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Tirta Amandit, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Perubahan Bentuk Badan Hukum; Nama dan Tempat Kedudukan; Maksud, Tujuan, dan Kegiatan Usaha; Jangka Waktu Berdiri; Modal Dasar dan Saham; Organ Perseroda; Perencanaan, Operasional, dan Pelaporan; Penggunaan Laba; Anak Perusahaan; Evaluasi, Restrukturisasi dan Pembubaran Perseroda; Kepailitan; Pembinaan dan Pengawasan; Anggaran Dasar Perseroda; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2021.
37 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 13 Tahun 2021
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah, Pemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2021/NO.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk membiayai penyelenggaraan pemilihan Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Hulu Sungai
Selatan tahun 2024 perlu biaya yang besar dan tidak cukup
hanya dianggarkan dalam satu tahun anggaran, maka
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan perlu
menyiapkan dana beberapa tahun anggaran melalui
pembentukan Dana Cadangan;bahwa pembentukan dana cadangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, dilaksanakan dengan melihat kemampuan
keuangan daerah agar tidak terlalu membebani keuangan
daerah pada tahun anggaran berkenaan yang dapat
mempengaruhi pendanaan penyelenggaraan pemerintahan,
pembangunan dan pelayanan masyarakat; bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun
2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 80 ayat
(5), pembentukan dana cadangan ditetapkan dalam
peraturan daerah;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan
Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun
2024;
Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Materi Pokok: KETENTUAN UMUM, BESARAN DAN RINCIAN TAHUNAN DANA CADANGAN, SUMBER DANA CADANGAN, TATA CARA PENGANGGARAN DAN PENGELOLAAN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2021.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Dari Tindak Kekerasan
ABSTRAK:
bahwa setiap warga Negara berhak untuk bebas dari tindak
kekerasan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat
manusia serta berhak mendapatkan rasa aman terlebih lagi bagi
perempuan dan anak;bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten
Hulu Sungai Selatan terus meningkat dan meluas yang
menyebabkan rasa tidak aman dalam menjalankan kehidupan,
sehingga diperlukan upaya perlindungan secara terpadu;bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan
Anak Menjadi UndangUndang dan ketentuan Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam
Rumah Tangga, Pemerintah Daerah berkewajiban dan
bertanggungjawab terhadap peneyelenggaraan perlindungan
perempuan dan anak dari tindak kekerasan di Daerah;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak
Kekerasan;
Dasar Hukum: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 ; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006; ndang-Undang
Nomor 31 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 ; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 ; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang–
Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 ; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Nomor 2
Tahun 2008; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Dan
Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Dan
Perlindungan Anak Nomor 15 Tahun 2010 ; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Dan
Perlindungan Anak Nomor 19 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 10
Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 6 Tahun
2020
Materi Pokok: KETENTUAN UMUM, PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN
DAN ANAK DARI TINDAK KEKERASAN, KEWAJIBAN DAN TANGGUNGJAWAB, BENTUK KEKERASAN, HAK PEREMPUAN DAN ANAK KORBAN TINDAK KEKERASAN, KELEMBAGAAN, KERJASAMA DAN KEMITRAAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, PENGHARGAAN, SANKSI ADMINISTRATIF, PENDANAAN, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2021.
23 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 316 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
Dasar Hukum: Undang Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 5 Tahun 2020.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2021.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 9 Tahun 2021
Pendidikan-Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, Kesejahteraan Sosial, dan Penanggulangan Bencana
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2021/NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Operasional Sekolah Daerah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) Undang-
Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,
Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan layanan dan
kemudahan, menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu,
serta berkewajiban menjamin tersedianya dana guna
terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara; bahwa dalam rangka mendukung dan menjamin program wajib
belajar pendidikan dasar di Kabupaten Hulu Sungai Selatan,
Pemerintah Daerah perlu melaksanakan program Bantuan
Operasional Sekolah di Daerah;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Bantuan Operasional Sekolah Daerah;
Dasar Hukum: Undang-Undang Dasar Negara Republik; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 16 Tahun
2017; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 3 Tahun
2019; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 6 Tahun
2020
Materi Pokok: KETENTUAN UMUM, ALOKASI ANGGARAN, PENERIMA BOSDA, PERSYARATAN DAN PENYALURAN DANA BOSDA, PENGGUNAAN BOSDA, PENGELOLA BOSDA, PENATAUSAHAAN DAN PELAPORAN, MONITORING DAN PEMBINAAN, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2021.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
Pemilihan Kepala Desa merupakan sarana perwujudan pemerintahan Desa yang demokratis dan berkedaulatan rakyat yang berlandaskan Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Guna mendapatkan Kepala Desa yang mampu
mengemban tugas, kewajiban dan wewenangnya dalam mewujudkan Desa yang maju, mandiri dan sejahtera diperlukan penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan pada asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik serta sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Untuk menyesuaikan dengan kebijakan, kebutuhan dan
kondisi saat ini, beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa perlu dilakukan perubahan.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014; Permendagri Nomor 112 Tahun 2014.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor
4 Tahun 2015 tentang Tata cara pemilihan Kepala Desa diubah yaitu terkait Ketentuan Umum; Pnitia Pemilihan Umum Daerah; Tahapan Pemilihan Kepala Desa; persyaratan Calon Kepala Desa; Pelaksanaan kampanye; dan sarana kampanye.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2021.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor
4 Tahun 2015 tentang Tata cara pemilihan Kepala Desa
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Ketertiban Umum
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 9, Pasal 11 dan Pasal 12 ayat (1) huruf e, penanganan gangguan ketentraman dan ketertiban umum dalam 1 (satu) daerah kabupaten dan penegakan perda kabupaten dan peraturan bupati menjadi kewenangan pemerintah kabupaten. Dalam rangka mewujudkan tata kehidupan masyarakat Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang tertib, tenteram, nyaman,
bersih, dan indah, serta berwawasan lingkungan dibutuhkan adanya pengaturan di bidang ketertiban umum yang mampu melindungi warga/masyarakat. Pengaturan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum perlu disesuaikan dengan
dinamika perkembangan kehidupan di masyarakat saat ini, sehingga diperlukan beberapa perubahan. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu mentapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 39 Tahun 1999; UU Nomor 38 Tahun 2004; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 10 Tahun 2009; UU Nomor 11 Tahun 2009; UU Nomor 22 Tahun 2009 ; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 31 Tahun 1980; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 16 Tahun 2018; Permendagri Nomor 26 Tahun 2020.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang
Ketertiban Umum diubah sebagai berikut: Setiap orang dilarang bertingkah laku dan/atau berbuat asusila di jalan, jalur hijau, taman dan/atau tempat umum lainnya; menambahkan ketentuan tentang larangan bagi orang atau badan terkait minuman beralkohol; dan mengubah terkait larangan menyelenggarakan tempat usaha hiburan tanpa izin; serta menambah ketentuan tentang Setiap penyelenggara tempat usaha hiburan melarang, mengawasi, dan menghimbau kepada pengunjung untuk tidak membawa senjata api dan/atau
senjata tajam, minuman keras, narkotika serta untuk tidak melakukan praktek
asusila dan tindak pidana lainnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2021.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang
Ketertiban Umum
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 6 Tahun 2021
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 116 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penetapan Desa.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014; Permendagri Nomor 45 Tahun 2016; Permendagri Nomor 137 Tahun 2017.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penetapan Desa, yang memuat: Ketentuan Umum; Penetapan Desa; Penetapan, Penegasan, dan Pengesahan Batas Desa; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2021.
8 halaman; Lampiran 4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rsud Kelas D Daha Sejahtera Kabupaten Hulu Sungai Selatan
ABSTRAK:
Dengan telah ditetapkannya Rumah Sakit Daha Sejahtera menjadi rumah sakit yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) serta perkembangan pelayanan pada Rumah Sakit Daha Sejahtera, berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 85 Tahun 2015 tentang Pola Tarif Nasional Rumah Sakit, serta Pasal 83 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, maka Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D Daha Sejahtera Kabupaten Hulu Sungai Selatan sudah tidak sesuai dan tidak dapat diterapkan sebagai dasar hukum
dalam penentuan tarif pelayanan, sehingga perlu dilakukan pencabutan.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 44 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 12 tahun 2019; Permendagri Nomor 79 Tahun 2018; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Perda Kab. Hulu Sungai Selatan Nomor 6 Tahun 2020.
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
pada Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D Daha Sejahtera Kabupaten Hulu
Sungai Selatan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2021.
Mencabut Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
pada Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D Daha Sejahtera Kabupaten Hulu
Sungai Selatan
4 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat