Beberapa Ketentuan dan Lampiran dalam Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 kembali diubah yaitu Anggaran pendapatan daerah tahun anggaran 2021 direncanakan sebesar Rp1.260.111.939.637,00, yang bersumber dari: a. Pendapatan asli daerah; b. Pendapatan transfer; dan c. Lain-lain pendapatan daerah yang sah. Anggaran pendapatan transfer direncanakan sebesar Rp1.065.099.489.637,00. Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat direncanakan sebesar Rp990.144.209.637,00. Anggaran Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat direncanakan sebesar Rp990.144.209.637,00. Dana Perimbangan direncanakan sebesar Rp818.322.276.637,00. Anggaran Dana Perimbangan direncanakan sebesar Rp818.322.276.637,00. Dana Transfer Khusus-Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik direncanakan sebesar Rp104.932.793.000,00. Anggaran Dana Transfer Khusus-Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik direncanakan sebesar Rp75.005.747.637,00. Anggaran belanja daerah tahun anggaran 2021 direncanakan sebesar Rp1.455.590.839.679,00. Anggaran belanja operasional direncanakan sebesar Rp1.010.670.390.464,00. Belanja barang dan jasa direncanakan sebesar Rp428.381.883.558,00. Belanja hibah sebesar Rp43.581.335.400,00. Anggaran belanja modal sebesar Rp237.279.651.473,00. Belanja Modal Peralatan dan Mesin sebesar Rp31.513.038.137,00. Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi direncanakan sebesar Rp92.634.109.874,00. Belanja Modal Aset Tetap Lainnya direncanakan sebesar Rp1.108.463.750,00. Anggaran belanja tidak terduga sebesar Rp22.808.400.742,00. Pelaksanaan Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati ini dituangkan lebih lanjut dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat