Beberapa Ketentuan dan Lampiran dalam Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 diubah yaitu Anggaran pendapatan daerah tahun anggaran 2021 direncanakan sebesar Rp1.230.888.587.637,00 (satu triliun dua ratus tiga puluh milyar delapan ratus delapan puluh delapan juta lima ratus delapan puluh tujuh ribu enam ratus tiga puluh tujuh rupiah), yang bersumber dari: a. Pendapatan asli daerah; b. Pendapatan transfer; dan c. Lain-lain pendapatan daerah yang sah. Anggaran pendapatan transfer direncanakan sebesar Rp1.035.876.137.637,00 yang terdiri atas: a. Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat; dan b. Pendapatan Transfer Antar Daerah. Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat direncanakan sebesar Rp960.920.857.637,00, yang terdiri atas: a. Dana Perimbangan; b. Dana Insentif Daerah (DID); dan c. Dana Desa. Dana Perimbangan direncanakan sebesar Rp789.098.924.637,00, yang terdiri atas: a. Dana Transfer Umum-Dana Bagi Hasil (DBH); b. Dana Transfer Umum-Dana Alokasi Umum (DAU); c. Dana Transfer Khusus-Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik; dan d. Dana Transfer Khusus-Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik. Anggaran Dana Transfer Khusus-Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik direncanakan sebesar Rp75.005.747.637,00. Anggaran belanja daerah tahun anggaran 2021 direncanakan sebesar Rp1.426.367.487.679,00 yang terdiri atas: a. Belanja operasional; b. Belanja modal; c. Belanja tidak terduga; dan d. Belanja transfer. Anggaran belanja operasional direncanakan sebesar Rp984.056.024.714,00 yang terdiri atas: a. Belanja pegawai; b. Belanja barang dan jasa; c. Belanja bunga; d. Belanja subsidi; e. Belanja hibah; dan f. Belanja bantuan sosial. Belanja pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp533.630.130.389,00. Belanja barang dan jasa direncanakan sebesar Rp389.436.024.925,00. Anggaran belanja modal direncanakan sebesar Rp231.396.717.965,00. Pelaksanaan Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati ini dituangkan lebih lanjut dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat