Beberapa Ketentuan dan Lampiran dalam Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 diubah yaitu Pelaksanaan Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati ini dituangkan lebih lanjut dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Lampiran I untuk Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Lampiran II untuk Urusan Pemerintahan Wajib Yang Berkaitan Dengan Pelayanan Dasar Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang pada Organisasi Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, dan Unsur Penunjang Urusan Pemerintahan Bidang Keuangan pada Organisasi Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah, diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat