Peraturan Bupati Tentang Penggunaan Atribut Tanda Pangkat Dan Tanda Jabatan Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum, 2. Atribut Tanda Pangkat dan Tanda Jabatan Pakaian DInas, 3. Ketentuan Lain-Lain, 4. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat