Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan, yang memuat Ketentuan Umum; Pakaian Dinas; Pakaian Dinas Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja; Atribut Dan Kelengkapan Pakaian Dinas; Pendanaan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Lain; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat