Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengarusutamaan Gender, yang memuat: Ketentuan Umum; Tugas Dan Kewenangan; Perencanaan Dan Pelaksanaan; Pelaporan, Pemantauan, dan Evaluasi; Partisipasi Masyarakat; Pembinaan; Pembiayaan; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat