Pajak dan Retribusi Daerah
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2021/No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rsud Kelas D Daha Sejahtera Kabupaten Hulu Sungai Selatan
ABSTRAK: |
- Dengan telah ditetapkannya Rumah Sakit Daha Sejahtera menjadi rumah sakit yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) serta perkembangan pelayanan pada Rumah Sakit Daha Sejahtera, berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 85 Tahun 2015 tentang Pola Tarif Nasional Rumah Sakit, serta Pasal 83 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, maka Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D Daha Sejahtera Kabupaten Hulu Sungai Selatan sudah tidak sesuai dan tidak dapat diterapkan sebagai dasar hukum
dalam penentuan tarif pelayanan, sehingga perlu dilakukan pencabutan.
- Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 44 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 12 tahun 2019; Permendagri Nomor 79 Tahun 2018; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Perda Kab. Hulu Sungai Selatan Nomor 6 Tahun 2020.
- Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
pada Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D Daha Sejahtera Kabupaten Hulu
Sungai Selatan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2021.
- Mencabut Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
pada Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D Daha Sejahtera Kabupaten Hulu
Sungai Selatan
- 4 halaman
|