PERDA Kab. Hulu Sungai Selatan No. 8 Tahun 2017 tentang Pencabutan Beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten
Hulu Sungai Selatan Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi
Golongan Jasa Umum Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali
Terakhir Dengan Peraturan Daerah kabupaten Hulu Sungai
Selatan Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011
Tentang Retribusi Golongan Jasa Umum
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi Golungan Jasa Umum
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan perekonomian dan pembangunan di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan dan penambahan jenis pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Hulu Sungai Selatan, serta diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah yang digolongkan dalam Retribusi Golongan Jasa Umum. Dalam rangka mempedomani dengan ketentuan yang lebih tinggi dan adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XII/2014 dalam pelaksanaan retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi perlu dilakukan perubahan beberapa ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Golongan Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Golongan Jasa Umum. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Golongan Jasa Umum.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kab. HSS No. 5 Tahun 2010; Perda Kab. HSS No. 11 Tahun 2011.
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi Golongan Jasa Umum, dengan Perubahan sebagai berikut:
a. Diantara Pasal 7A diubah;
b. Pasal 27 diubah;
c. Ketentuan Pasal 31;
d. Ketentuan Lampiran I, Lampiran II, Lampiran IV dan Lampiran V Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Golongan Jasa Umum, diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran IV dan Lampiran V.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
24 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan bagi Penduduk Kabupaten Hulu Sungai Selatan
ABSTRAK:
Dalam rangka pembangunan di bidang kesehatan guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui jaminan kesehatan bagi penduduk fakir, miskin dan kurang mampu di Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Dalam upaya mewujudkan implementasi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial serta dengan beroperasinya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mulai tanggal 1 Januari 2014, maka perlu dilakukan integrasi Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan ke dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional. Perkembangan Peraturan Perundang-undangan mengenai Jaminan Kesehatan baik substansi maupun ruang lingkupnya terjadi perubahan maka Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Jaminan Kesehatan Bagi Penduduk Kabupaten Hulu Sungai Selatan perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Bagi Penduduk Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 13 Tahun 2011; UU No. 24 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 101 Tahun 2012; PP No. 12 Tahun 2013; Permenkes No. 28 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Bagi Penduduk Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dengan isi ringkas sebagai berikut:
a. Ketentuan Umum;
b. Asas, Prinsip dan Tujuan;
c. Kepesertaan;
d. Pembiayaan dan Iuran;
e. Hak dan Kewajiban Peserta;
f. Fasilitas Kesehatan;
g. Mekanisme Pembayaran Pelayanan Kesehatan;
h. Pengawasan;
i. Sanksi Administrasi;
j. Ketentuan Pidana;
k. Ketentuan Peralihan;
l. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D Pratama Kabupaten Hulu Sungai Selatan
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas, pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan telah membangun Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D Pratama. Untuk mendukung penyelenggaraan operasional rumah sakit tersebut perlu ditetapkan Retribusi Pelayanan Kesehatan. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D Pratama Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 100 Tahun 2000; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Permenkes No. 24 Tahun 2014; Permenkes No. 56 Tahun 2014; Perda Kab. HSS No. 29 Tahun 2007.
Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D Pratama Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dengan isi ringkas sebagai berikut:
a. Ketentuan Umum;
b. Nama, Objek dan Subyek Retribusi;
c. Golongan Retribusi;
d. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
e. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Besarnya Tarif;
f. Wilayah Pemungutan;
g. Tata Cara Pemungutan dan Pembiayaan Retribusi;
h. Pelayanan Kesehatan Yang Dikarenakan Retribusi;
i. Pelayanan Kesehatan Bagi Pasien Jaminan Kesehatan;
j. Pembinaan dan Pengawasan;
k. Insentif Pemungutan;
l. Ketentuan Penyidikan;
m. Sanksi Administrasi;
n. Ketentuan Pidana;
o. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
27 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyetoran Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kandangan
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk memperkuat struktur permodalan dan mengembalikan posisi keuangan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kandangan yang kurang sehat menjadi sehat. Dalam rangka usaha mendorong perubahan perekonomian masyarakat dan menggali potensi sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah, Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan memandang perlu melakukan Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kandangan. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kandangan.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 7 Tahun 1992; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Prov. Kalsel No. 12 Tahun 2008; Perda Kab. HSS No. 1 Tahun 1998; Perda Kab. HSS No. 26 Tahun 2007; Perda Kab. HSS No. 9 Tahun 2009; Perda Kab. HSS No. 5 Tahun 2010; Perda Kab. HSS No. 19 Tahun 2015.
Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kandangan, dengan isi ringkas sebagai berikut:
a. Ketentuan Umum;
b. Tujuan;
c. Penyertaan Modal;
d. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Peraturan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2006 tentang Santunan Kematian Bagi Penduduk Kabupaten Hulu Sungai Selatan
ABSTRAK:
Untuk menyesuaikan perkembangan dan dinamika masyarakat di Kabupaten Hulu Sungai Selatan terdapat beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2006 tentang Santunan Kematian bagi penduduk Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang perlu diadakan perubahan. Berdasarkan pertimbangan dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2006 tentang Pemberian Santunan Kematian Bagi Penduduk Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 6 Tahun 1974; UU No. 12 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 37 Tahun 2007; Perda Kab. HSS No. 2 Tahun 2000; Perda Kab. HSS No. 2 Tahun 2002; Perda Kab. HSS No. 26 Tahun 2007.
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 14 Tahun 2006 Tentang Pemberian Santunan Kematian Kepada Penduduk Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dengan perubahan sebagai berikut:
a. Ketentuan Pasal 1 ditambah 1 (satu) angka yakni angka 12;
b. Ketentuan Pasal 2 ayat (1) diubah;
c. Ketentuan Pasal 4 diubah;
d. Ketentuan Bab V, Sumber Dana, Pasal 5 ayat (1) diubah, ayat (2) dan ayat (3) dihapus;
e. Ketentuan Bab VI, Prosedur dan Tata Cara Pengajuan Bantuan Santunan, Pasal 6 ayat (3) diubah;
f. Ketentuan Bab IX, Ketentuan Peralihan, Pasal 9 di hapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 1 Tahun 2016
Dalam rangka mewujudkan tata kehidupan masyarakat Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang tertib, tenteram, nyaman, bersih, dan indah, serta berwawasan lingkungan dibutuhkan adanya pengaturan di bidang ketertiban umum yang mampu melindungi warga/masyarakat dan prasarana beserta kelengkapannya sebagai cerminan kehidupan masyarakat yang cerdas, modern, dan religius. Penyelenggaraan ketertiban umum menjadi urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah yang dalam pelaksanaannya harus dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan tentang Ketertiban Umum.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 31 Tahun 1980; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2010; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kab. HSS No. 26 Tahun 2007.
Ketertiban Umum, dengan isi singkat sebagai berikut:
a. Ketentuan Umum;
b. Tertib Jalan, Angkutan Jalan, Angkutan Sungai, dan Perparkiran;
c. Tertib Kebersihan;
d. Tertib Jalur Hijau, Taman dan Tempat Umum;
e. Tertib Sungai, Danau, Saluran Air dan Kolam;
f. Tertib Lingkungan;
g. Tertib Tempat Usaha dan Usaha Tertentu;
h. Tertib Tanah dan Bangunan;
i. Tertib Sosial;
j. Tertib Kesehatan;
k. Tertib Tempat Hiburan dan Keramaian;
l. Tertib Peran Serta Masyarakat;
m. Tertib Kependudukan;
n. Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan;
o. Kerja Sama dan Koordinasi;
p. Sanksi Administrasi
q. Penyidikan;
r. Ketentuan Pidana;
s. Ketentuan Peralihan;
t. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
42 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 18 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pada RSUD Kelas D Pratama Kabupaten Hulu Sungai Selatan
ABSTRAK:
Rangka meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas, pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan telah membangun Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D Pratama. Dalam mendukung penyelenggaraan operasional rumah sakit tersebut perlu dibentuk susunan organisasi dan tata kerja yang efektif.
UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 100 Tahun 2000; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 77 Tahun 2015; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Permenkes No. 24 Tahun 2014; Permenkes No. 56 Tahun 2014; Perda Kab. HSS No. 29 Tahun 2007.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D Pratama Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dengan isi singkat sebagai berikut:
a. Ketentuan Umum;
b. Pembentukan;
c. Kedudukan, Tugas dan Fungsi;
d. Susunan Organisasi;
e. Instalasi, Komite, Satuan Pemeriksa Internal Dan Kelompok Jabatan Fungsional;
f. Tata Kerja;
g. Jabatan, Pengangkatan dan Pemberhentian;
h. Pembiayaan;
i. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2015.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 17 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Zakat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
ABSTRAK:
Sebagai daerah yang masyarakatnya agamis, maka menunaikan zakat bagi muzakki merupakan wujud ketaatan terhadap agama Islam, dan zakat merupakan sumber dana yang potensial bagi umat dalam upaya meningkatkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat. Dalam rangka optimalisasi pengelolaan zakat, maka perlu dikelola secara melembaga sesuai dengan tuntutan syariat Islam. Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Zakat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan perlu menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang baru tentang pengelolaan zakat dan Peraturan pelaksanaannya sehingga perlu diganti
UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 7 Tahun 1983; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU RI No. 23 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 14 Tahun 2014; Peraturan Badan Amil Zakat Nasional No. 01 Tahun 2014; Peraturan Badan Amil Zakat Nasional No. 02 Tahun 2014; Peraturan Badan Amil Zakat Nasional No. 03 Tahun 2014; Peraturan Badan Amil Zakat Nasional No. 04 Tahun 2014; Perda Tk. II HSS No. 11 Tahun 1990; Perda Kab. HSS No. 20 Tahun 2000; Perda Kab. HSS No. 13 Tahun 2003.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Pengelolaan Zakat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dengan isi singkat sebagai berikut:
a. Ketentuan Umum;
b. Maksud, Azas dan Tujuan;
c. Organisasi;
d. Pengelolaan Zakat;
e. Pengumpulan Zakat;
f. Manfaat Zakat;
g. Perhitungan Zakat dan Zakat Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Kena Pajak Penghasilan;
h. Pembinaan dan Pengawasan;
i. Sanksi Administrasi;
j. Ketentuan Peralihan;
k. Penyidikan;
l. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
24 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 16 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Di Kabupaten Hulu Sungai Selatan
ABSTRAK:
Pendidikan Anak Usia Dini berfungsi membina, menumbuhkembangkan seluruh potensi kecerdasan spiritual, intelektual, emosional dan sosial anak usia dini pada masa emas pertumbuhannya dalam lingkungan bermain yang edukatif dan menyenangkan, sehingga dapat terbentuk perilaku dan kemampuan dasar sesuai dengan tahapan perkembangan, agar memiliki kesiapan untuk memasuki pendidikan selanjutnya. Dalam rangka mendorong dan mempercepat terwujudnya fungsi dan tujuan Pendidikan Anak Usia Dini di Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan, maka perlu mengatur dan menetapkan Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dalam Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 14 Tahun 2005; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 74 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010; Permendiknas No. 16 Tahun 2007; Permendiknas No. 63 Tahun 2009; Permendiknas No. 70 Tahun 2009; Permendagri No. 19 Tahun 2011; Permenag No. 2 Tahun 2012; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Permendikbud No. 84 Tahun 2014; Permendikbud No. 84 Tahun 2014; Permendikbud No. 146 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Di Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dengan isi singkat sebagai berikut:
a. Ketentuan Umum;
b. Maksud, Tujuan dan Sasaran:
c. Penyelenggaraan dan Pertanggungjawaban;
d. Standar Penyelenggaraan;
e. Pendirian, Perizinan dan Perubahan;
f. Pembiayaan;
g. Pengawasan dan Pembinaan;
h. Penutupan dan Pencabutan Izin;
i. Ketentuan Peralihan;
j. Ketentuan Lain-lain;
k. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2015.
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 15 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih Tahun Anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam Tahun Anggaran berjalan maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2014; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 17 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; Perpres No. 1 Tahun 2007; Perpres No. 54 Tahun 2010; Perpres No. 32 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 32 Tahun 2011; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Permendagri No. 37 Tahun 2014; Perda Kab. HSS No. 9 Tahun 2005; Perda Kab. HSS No. 26 Tahun 2007; Perda Kab. HSS No. 5 Tahun 2010; Perda Kab. HSS No. 13 Tahun 2013; Perda Kab. HSS No. 9 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 yang terdiri atas 7 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2015.
21 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat