Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 14 Tahun 2006 Tentang Pemberian Santunan Kematian Kepada Penduduk Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dengan perubahan sebagai berikut: a. Ketentuan Pasal 1 ditambah 1 (satu) angka yakni angka 12; b. Ketentuan Pasal 2 ayat (1) diubah; c. Ketentuan Pasal 4 diubah; d. Ketentuan Bab V, Sumber Dana, Pasal 5 ayat (1) diubah, ayat (2) dan ayat (3) dihapus; e. Ketentuan Bab VI, Prosedur dan Tata Cara Pengajuan Bantuan Santunan, Pasal 6 ayat (3) diubah; f. Ketentuan Bab IX, Ketentuan Peralihan, Pasal 9 di hapus.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat