Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 18 Tahun 2015

Pembentukan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pada RSUD Kelas D Pratama Kabupaten Hulu Sungai Selatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D Pratama Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dengan isi singkat sebagai berikut: a. Ketentuan Umum; b. Pembentukan; c. Kedudukan, Tugas dan Fungsi; d. Susunan Organisasi; e. Instalasi, Komite, Satuan Pemeriksa Internal Dan Kelompok Jabatan Fungsional; f. Tata Kerja; g. Jabatan, Pengangkatan dan Pemberhentian; h. Pembiayaan; i. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 18 Tahun 2015 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pada RSUD Kelas D Pratama Kabupaten Hulu Sungai Selatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Kandangan
Tanggal Penetapan
16 November 2015
Tanggal Pengundangan
16 November 2015
Tanggal Berlaku
16 November 2015
Sumber
LD.2015/NO.18
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 827 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan