Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D Pratama Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dengan isi singkat sebagai berikut: a. Ketentuan Umum; b. Pembentukan; c. Kedudukan, Tugas dan Fungsi; d. Susunan Organisasi; e. Instalasi, Komite, Satuan Pemeriksa Internal Dan Kelompok Jabatan Fungsional; f. Tata Kerja; g. Jabatan, Pengangkatan dan Pemberhentian; h. Pembiayaan; i. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat