Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Pengelolaan Zakat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dengan isi singkat sebagai berikut: a. Ketentuan Umum; b. Maksud, Azas dan Tujuan; c. Organisasi; d. Pengelolaan Zakat; e. Pengumpulan Zakat; f. Manfaat Zakat; g. Perhitungan Zakat dan Zakat Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Kena Pajak Penghasilan; h. Pembinaan dan Pengawasan; i. Sanksi Administrasi; j. Ketentuan Peralihan; k. Penyidikan; l. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat