Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 8 Tahun 2017

Pencabutan Beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi Golongan Jasa Umum Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali Terakhir Dengan Peraturan Daerah kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi Golongan Jasa Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mencabut Beberapa ketentuan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Golongan Jasa Umum, sebagaimana telah diubah bebenipa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Golongan Jasa Umum, yakni Ketentuan pasal 58 dan Kata "dapat" dalam Ketentuan pasal 59.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pencabutan Beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi Golongan Jasa Umum Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali Terakhir Dengan Peraturan Daerah kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi Golongan Jasa Umum
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Kandangan
Tanggal Penetapan
12 April 2017
Tanggal Pengundangan
12 April 2017
Tanggal Berlaku
12 April 2017
Sumber
LD.2017/NO.8
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 839 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kab. Hulu Sungai Selatan No. 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi Golungan Jasa Umum
  2. PERDA Kab. Hulu Sungai Selatan No. 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan