Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 11 Tahun 2011

Retribusi Perizinan Tertentu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: KETENTUAN UMUM, JENIS RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU, RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN, RETRIBUSI IZIN GANGGUAN, RETRIBUSI TRAYEK, GOLONGAN RETRIBUSI, WILAYAH PEMUNGUTAN RETRIBUSI, MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG, PENINJAUAN TARIF RETRIBUSI, PEMUNGUTAN RETRIBUSI, PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI, PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN, KADALUWARSA PENAGIHAN, PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI, PEMERIKSAAN, INSENTIF PEMUNGUTAN, PENYIDIKAN, KETENTUAN PIDANA, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Kandangan
Tanggal Penetapan
22 Desember 2011
Tanggal Pengundangan
22 Desember 2011
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2011/NO.13
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 793 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Hulu Sungai Selatan No. 8 Tahun 2017 tentang Pencabutan Beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi Golongan Jasa Umum Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali Terakhir Dengan Peraturan Daerah kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi Golongan Jasa Umum

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan