Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Di Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dengan isi singkat sebagai berikut: a. Ketentuan Umum; b. Maksud, Tujuan dan Sasaran: c. Penyelenggaraan dan Pertanggungjawaban; d. Standar Penyelenggaraan; e. Pendirian, Perizinan dan Perubahan; f. Pembiayaan; g. Pengawasan dan Pembinaan; h. Penutupan dan Pencabutan Izin; i. Ketentuan Peralihan; j. Ketentuan Lain-lain; k. Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat