Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Bagi Penduduk Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dengan isi ringkas sebagai berikut: a. Ketentuan Umum; b. Asas, Prinsip dan Tujuan; c. Kepesertaan; d. Pembiayaan dan Iuran; e. Hak dan Kewajiban Peserta; f. Fasilitas Kesehatan; g. Mekanisme Pembayaran Pelayanan Kesehatan; h. Pengawasan; i. Sanksi Administrasi; j. Ketentuan Pidana; k. Ketentuan Peralihan; l. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat