Ketertiban Umum, dengan isi singkat sebagai berikut: a. Ketentuan Umum; b. Tertib Jalan, Angkutan Jalan, Angkutan Sungai, dan Perparkiran; c. Tertib Kebersihan; d. Tertib Jalur Hijau, Taman dan Tempat Umum; e. Tertib Sungai, Danau, Saluran Air dan Kolam; f. Tertib Lingkungan; g. Tertib Tempat Usaha dan Usaha Tertentu; h. Tertib Tanah dan Bangunan; i. Tertib Sosial; j. Tertib Kesehatan; k. Tertib Tempat Hiburan dan Keramaian; l. Tertib Peran Serta Masyarakat; m. Tertib Kependudukan; n. Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan; o. Kerja Sama dan Koordinasi; p. Sanksi Administrasi q. Penyidikan; r. Ketentuan Pidana; s. Ketentuan Peralihan; t. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat