Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 1 Tahun 2016

Ketertiban Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketertiban Umum, dengan isi singkat sebagai berikut: a. Ketentuan Umum; b. Tertib Jalan, Angkutan Jalan, Angkutan Sungai, dan Perparkiran; c. Tertib Kebersihan; d. Tertib Jalur Hijau, Taman dan Tempat Umum; e. Tertib Sungai, Danau, Saluran Air dan Kolam; f. Tertib Lingkungan; g. Tertib Tempat Usaha dan Usaha Tertentu; h. Tertib Tanah dan Bangunan; i. Tertib Sosial; j. Tertib Kesehatan; k. Tertib Tempat Hiburan dan Keramaian; l. Tertib Peran Serta Masyarakat; m. Tertib Kependudukan; n. Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan; o. Kerja Sama dan Koordinasi; p. Sanksi Administrasi q. Penyidikan; r. Ketentuan Pidana; s. Ketentuan Peralihan; t. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Kandangan
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
20 Januari 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2016/NO.1
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1337 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERDA Kab. Hulu Sungai Selatan No. 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Ketertiban Umum

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan