penanaman modal dan investasi
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2016/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyetoran Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kandangan
ABSTRAK: |
- Dalam rangka untuk memperkuat struktur permodalan dan mengembalikan posisi keuangan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kandangan yang kurang sehat menjadi sehat. Dalam rangka usaha mendorong perubahan perekonomian masyarakat dan menggali potensi sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah, Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan memandang perlu melakukan Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kandangan. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kandangan.
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 7 Tahun 1992; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Prov. Kalsel No. 12 Tahun 2008; Perda Kab. HSS No. 1 Tahun 1998; Perda Kab. HSS No. 26 Tahun 2007; Perda Kab. HSS No. 9 Tahun 2009; Perda Kab. HSS No. 5 Tahun 2010; Perda Kab. HSS No. 19 Tahun 2015.
- Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kandangan, dengan isi ringkas sebagai berikut:
a. Ketentuan Umum;
b. Tujuan;
c. Penyertaan Modal;
d. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 10 Halaman
|