Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pembinaan Dan Pelaksanaan Formasi Jabatan Fungsional Rumpun Rescuer, Keagamaan, Dan Kekomputeran Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
ABSTRAK:
Salah satu upaya mengembangkan karier dan profesionalisme Aparatur Sipil Negara dalam meningkatkan mutu pelaksanaan di bidang Rescuer, Keagamaan dan Kekomputeran adalah melalui pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pembinaan dan Pelaksanaan Formasi Jabatan Fungsional Rescuer, Keagamaan dan Kekomputeran di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2014, Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 54 tahun 1999, Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 66 tahun 2003, Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 26 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 28 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 29 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 30 Tahun 2007.
Peraturan Bupati ini menetapkan tentang Petunjuk Pembinaan dan Pelaksanaan Formasi Jabatan Fungsional Rumpun Rescuer, Keagamaan, dan Kekomputeran di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan, meliputi Ketentuan Umum; Rumpun Jabatan, Kedudukan dan Tugas Pokok, dan Beban Kerja; Kewajiban, Tanggung Jawab dan Wewenang; Instansi Pembina dan Tugas Instansi Pembina; Unsur dan Sub Unsur Kegiatan; Jenjang Jabatan dan Pangkat; Rincian Kegiatan dan Unsur yang dinilai, Penilaian dan penetapan angka Kredit; Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional; Formasi Jabatan Fungsional; Kenaikan, Pembebasan Sementara, Pengangkatan Kembali, Alih jenjang dan pemberhentian dalam dan dari jabatan Fungsional Rescuer, Penyuluh Agama dan Pranata Komputer.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 7 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pembinaan Dan Pelaksanaan Formasi Jabatan Fungsional Rumpun Penelitian Dan Perekayasaan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
ABSTRAK:
Salah satu upaya mengembangkan karier dan profesionalisme Aparatur Sipil Negara dalam meningkatkan mutu pelaksanaan di Bidang Penelitian dan Perekayasaan adalah melalui pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pembinaan dan Pelaksanaan Formasi Jabatan Fungsional Rumpun Penelitian dan Perekayasaan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014, Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 128 Tahun 2004, Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 26 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 28 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 29 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 30 Tahun 2007.
Peraturan Bupati ini menetapkan tentang Petunjuk Pembinaan dan Pelaksanaan Formasi Jabatan Fungsional Rumpun Penelitian dan Perekayasaan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan, melalui : Ketentuan Umum; Rumpun Jabatan, Kedudukan dan Tugas Pokok, dan Beban Kerja; Kewajiban, Tanggungjawab dan wewenang; Instansi Pembina dan Tugas Instansi Pembina; Unsur dan Sub Unsur Kegiatan; Jenjang Jabatan dan Pangkat; Rincian Kegiatan dan Unsur yang dinilai; Penilaian dan Penetapan Angka Kredit; Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional; Formasi Jabatan Fungsional; Kenaikan, Pembebasan Sementara, Pengangkatan Kembali, Alih Jenjang dan Pemberhentian dalam dan dari Jabatan Fungsional Teknisi Penelitian dan Perekayasaan dan Peneliti.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 6 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pembinaan Dan Pelaksanaan Formasi Jabatan Fungsional Rumpun Ilmu Sosial Dan Yang Berkaitan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
ABSTRAK:
Salah satu upaya mengembangkan karier dan profesionalisme Aparatur Sipil Negara dalam meningkatkan mutu pelaksanaan di Bidang Ilmu Sosial dan yang berkaitan adalah melalui pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pembinaan dan Pelaksanaan Formasi Jabatan Fungsional Rumpun Ilmu Sosial dan yang berkaitan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Dasar Hukum : UU Nomor 27 Tahun 1959, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 5 Tahun 2014, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 16 Tahun 1994, PP Nomor 9 Tahun 2003, PP Nomor 79 Tahun 2005, PP Nomor 41 Tahun 2007, PP Nomor 87 Tahun 1999, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomr 6 Tahun 2008, Permendagri Nomor 1 Tahun 2014, Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 129 Tahun 2002, Keputusan Menteri Pendayaguanaan Aparatur Negara Nomor 3 Tahun 2004, Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomr 58 Tahun 2004, Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 120 Tahun 2004, Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 26 Tahun 2007, Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 28 Tahun 2007, Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 29 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 30 Tahun 2007.
Peraturan Bupati ini menetapkan tentang Petunjuk Pembinaan dan Pelaksanaan Formasi Jabatan Fungsional Rumpun Ilmu Sosial dan yang berkaitan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan, meliputi Ketentuan Umum; Rumpun Jabatan, Kedudukan, dan Tugas Pokok serta Beban Kerja; Kewajiban, Tanggung Jawab, dan Wewenang; Instansi Pembina danTugas Instansi Pembina; Unsur dan Sub Unsur Kegiatan; Jenjang Jabatan dan Pangkat; Rincian Kegiatan dan Unsur yang dinilai; Penilaian dan Penetapan Angka Kredit; Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional; Formasi Jabatan Fungsional; Kenaikan, Pembebasan Sementara, Pengangkatan Kembali, Alih jenjang dan Pemberhentian dalam dan dari Jabatan Fungsional Penyuluh Kerja, Pengantar Kerja, Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan, Pekerja Sosial, Penggerak Swadaya Masyarakat serta Penyuluh Keluarga Berencana.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 4 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Tempat Parkir Khusus
ABSTRAK:
tarif retribusi tempat parkir khusus telah ditetapkan
dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang
Retribusi Tempat Khusus Parkir, dan dengan memperhatikan
perkembangan perekonomian masyarakat tarif retribusi parkir
khusus dianggap sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu
dilakuan penyesuaian tarif retribusi; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi
Daerah peninjauan tarif retribusi ditetapkan dengan
Peraturan Kepala Daerah; ketentuan pasal 16 ayat (3) Peraturan
Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Parkir
Khusus peninjauan tarif retribusi ditetapkan dengan
Peraturan Bupati; pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk
Peraturan Bupati tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Tempat
Parkir Khusus;
Undang – Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 26 Tahun 2007
Peraturan ini mengatur tentang Penyesuaian Besarnya Tarif Retribusi. Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku maka tarif retribusi tempat parkir
khusus yang diatur dalam pasal 15 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun
2011 tentang Retribusi Tempat Parkir Khusus dilakukan penyesuaian menjadi
tarif retribusi parkir khusus sebagaimana tercantum dalam pasal 1 Peraturan
Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 3 Tahun 2016
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2016/NO.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
ABSTRAK:
Pasal 1 angka 16 Peraturan Pemerintah
Nomor 37 Tahun 2005 telah menetapkan pimpinan DPRD
disediakan rumah jabatan dan perlengkapannya, dan Anggota
DPRD disediakan rumah dinas dan kelengkapannya ; untuk melaksanakan ketentuan huruf a diatas serta
ketentuan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun
2005, dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan
rumah jabatan pimpinan atau rumah dinas anggota DPRD
kepada yang bersangkutan diberikan tunjangan perumahan
dalam bentuk uang dan dibayarkan setiap bulan ;besaran tunjangan perumahan yang patut, wajar dan
rasional serta mmperhatikan standar satuan harga sewa rumah
setempat sesuai ketentuan yang berlaku berdasarkan kajian
hasil Survey Tim Indipenden dari Lembaga Magister Ilmu
Hukum Unlam Banjarmasin sesuai surat tanggal 28 Desember
2015 Nomor 0871/UN8.4.11.1/PS/2015 telah diperoleh nilai
yang layak untuk Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan
Anggota DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan; pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, b dan c, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang
Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor
373/ KPTS /2001 tentang Sewa Rumah Negara ; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 9
Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 19 Tahun 2015
Ketentuan Umum; Asas; Tunjangan Perumahan;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 2 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap Dan Pihak Lain Lingkup Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
ABSTRAK:
dalam rangka pelaksanaan tugas pemerintahan,
pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat, kepada
Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap
dan Pihak Lain di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu
Sungai Selatan yang melaksanakan tugas perjalanan dinas
dalam daerah dan/atau luar daerah; dalam rangka pelaksanaan perjalanan dinas yang
lebih tertib, efisien, efektif, transparan dan bertanggung; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Bupati
tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri
Sipil dan Pegawai Tidak Tetap serta Pihak Lain di Lingkup
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
jawab serta memperhatikan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, maka Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan
Nomor 1 tahun 2015 tentang Perjalanan Dinas bagi Pejabat
Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil
dan Pegawai Tidak Tetap Lingkup Pemerintah Kabupaten
Hulu Sungai Selatan perlu diganti
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 5 Tahun 2010;
Ketentuan umum; Ruang Lingkup Perjalanan Dinas; Prinsip Perjalanan Dinas; Biaya Perjalanan Dinas; Pelaksanaan Perjalanan Dinas;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
maka Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan
Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil, dan Pegawai Tidak Tetap Lingkup
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (Berita Daerah Kabupaten Hulu
Sungai Selatan Tahun 2015 Nomor 1)
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
38
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 1 Tahun 2016
PERBUP Kab. Hulu Sungai Selatan No. 37 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman Kepada Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Perumahan Dan Permukiman Kepada Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 26 Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 10 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas kepada Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 2 tahun 2013;9. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 10 Tahun 2014
Peraturan ini mengatur tentang Tata Cara Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas kepada Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan, meliputi: Ketentuan Hukum; Maksud Dan Tujuan; Pembentukan Tim Verifikasi; Pelaksanaan Penyerahan; Tata Cara Penyerahan; Syarat Pengajuan Permohonan; Pelaksanaan Penyerahan; Sertifikat; Sosialisasi; Pelaporan; Pembinaan,Pengendalian Dan Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
18
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 1 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap dan Pihak Lain Lingkup Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
ABSTRAK:
dalam rangka pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat,kepada Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil,Pegawai Tidak Tetapdan Pihak Lain di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang melaksanakan tugas perjalanan dinas dalam daerah dan/atau luar daerah,dalam rangka pelaksanaan perjalanan dinasyang lebih tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab serta memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 29 Tahun 2013 tentang Perjalanan Dinas bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap Lingkup Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan perlu diganti,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Perjalanan DinasBagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetapserta Pihak Lain di Lingkup Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 ;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 ;Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 26 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 5 Tahun 2010.
Peraturan daerah Ini Mengatur Tentang;
Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara,Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap Dan Pihak Lain, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Ruang Lingkup Perjalanan Dinas
3.Prinsip Perjalanan Dinas
4.Biaya Perjalanan Dinas
5.Pelaksanaan Perjalanan Dinas
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
23
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 20 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyetoran Penerimaan Pendapatan ke Kas Umum Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur
dalam Penatausahaan Penerimaan Pasal 188 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penyetoran Penerimaan Pendapatan
ke Kas Umum Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 ; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 ; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 29 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011; Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menyesuaikan terhadap
peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai organisasi kemasyarakatan, dan penyesuaian
terhadap pelaksanaan pengelolaan hibah dan bantuan
sosial yang terkait dengan program pemerintah
d,anlatau pemerintah daerah perlu dilakukan
penyempurnaan terhadap beberapa ketentuan yang
diatur dalam Peraturan Bupati tentang Pedoman
Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Nomor 6 Tahun 2Ol4 tentang Pedoman Pemberian
Hibah dan Bantuan Sosial;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 195; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OO4 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4; Undang-Undang Nomor 77 Tahun 20L3 ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Taklun 2OO5; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2O07; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2Ol1; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Nomor 26 Tahun 2OO7
Materi Pokok: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2014 tentangpedoman pemberian Hibah dan Bantuan Sosial (Berita Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2Ol4 Nomor 6) diubah sebagai berikut: Ketentuan Pasal 6 diubah, Ketentuan Pasal 8 ditambahkan huruf c, Ketentuan ayat (3) dan ayat $) Pasal 13 diubah dan ditambahkan ayat (5), Ketentuan Pasal 21 ayat (2i diubah,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2014.
Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2014 tentangpedoman pemberian Hibah dan Bantuan Sosial diubah
6 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat