Materi Pokok: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2014 tentangpedoman pemberian Hibah dan Bantuan Sosial (Berita Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2Ol4 Nomor 6) diubah sebagai berikut: Ketentuan Pasal 6 diubah, Ketentuan Pasal 8 ditambahkan huruf c, Ketentuan ayat (3) dan ayat $) Pasal 13 diubah dan ditambahkan ayat (5), Ketentuan Pasal 21 ayat (2i diubah,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat