Peraturan daerah Ini Mengatur Tentang; Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara,Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap Dan Pihak Lain, Dengan Sistematika Sebagai Berikut; 1.Ketentuan Umum 2.Ruang Lingkup Perjalanan Dinas 3.Prinsip Perjalanan Dinas 4.Biaya Perjalanan Dinas 5.Pelaksanaan Perjalanan Dinas
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat