Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2016/NO.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap Dan Pihak Lain Lingkup Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
ABSTRAK: |
- dalam rangka pelaksanaan tugas pemerintahan,
pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat, kepada
Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap
dan Pihak Lain di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu
Sungai Selatan yang melaksanakan tugas perjalanan dinas
dalam daerah dan/atau luar daerah; dalam rangka pelaksanaan perjalanan dinas yang
lebih tertib, efisien, efektif, transparan dan bertanggung; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Bupati
tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri
Sipil dan Pegawai Tidak Tetap serta Pihak Lain di Lingkup
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
jawab serta memperhatikan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, maka Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan
Nomor 1 tahun 2015 tentang Perjalanan Dinas bagi Pejabat
Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil
dan Pegawai Tidak Tetap Lingkup Pemerintah Kabupaten
Hulu Sungai Selatan perlu diganti
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 5 Tahun 2010;
- Ketentuan umum; Ruang Lingkup Perjalanan Dinas; Prinsip Perjalanan Dinas; Biaya Perjalanan Dinas; Pelaksanaan Perjalanan Dinas;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- maka Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan
Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil, dan Pegawai Tidak Tetap Lingkup
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (Berita Daerah Kabupaten Hulu
Sungai Selatan Tahun 2015 Nomor 1)
- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
- 38
|