Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas kepada Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat