Peraturan ini mengatur tentang Tata Cara Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas kepada Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan, meliputi: Ketentuan Hukum; Maksud Dan Tujuan; Pembentukan Tim Verifikasi; Pelaksanaan Penyerahan; Tata Cara Penyerahan; Syarat Pengajuan Permohonan; Pelaksanaan Penyerahan; Sertifikat; Sosialisasi; Pelaporan; Pembinaan,Pengendalian Dan Pengawasan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat