Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 1 Tahun 2016

Tata Cara Penyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Perumahan Dan Permukiman Kepada Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Tata Cara Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas kepada Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan, meliputi: Ketentuan Hukum; Maksud Dan Tujuan; Pembentukan Tim Verifikasi; Pelaksanaan Penyerahan; Tata Cara Penyerahan; Syarat Pengajuan Permohonan; Pelaksanaan Penyerahan; Sertifikat; Sosialisasi; Pelaporan; Pembinaan,Pengendalian Dan Pengawasan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Perumahan Dan Permukiman Kepada Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Kandangan
Tanggal Penetapan
08 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
08 Januari 2017
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2016/NO.1
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 649 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Hulu Sungai Selatan No. 37 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman Kepada Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan