Peraturan Bupati ini menetapkan tentang Petunjuk Pembinaan dan Pelaksanaan Formasi Jabatan Fungsional Rumpun Penelitian dan Perekayasaan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan, melalui : Ketentuan Umum; Rumpun Jabatan, Kedudukan dan Tugas Pokok, dan Beban Kerja; Kewajiban, Tanggungjawab dan wewenang; Instansi Pembina dan Tugas Instansi Pembina; Unsur dan Sub Unsur Kegiatan; Jenjang Jabatan dan Pangkat; Rincian Kegiatan dan Unsur yang dinilai; Penilaian dan Penetapan Angka Kredit; Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional; Formasi Jabatan Fungsional; Kenaikan, Pembebasan Sementara, Pengangkatan Kembali, Alih Jenjang dan Pemberhentian dalam dan dari Jabatan Fungsional Teknisi Penelitian dan Perekayasaan dan Peneliti.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat