Peraturan ini mengatur tentang Penyesuaian Besarnya Tarif Retribusi. Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku maka tarif retribusi tempat parkir khusus yang diatur dalam pasal 15 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Parkir Khusus dilakukan penyesuaian menjadi tarif retribusi parkir khusus sebagaimana tercantum dalam pasal 1 Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat