Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, Berita Daerah Tahun 2023 Nomor 39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penataan Kandang Ternak Babi di Kawasan Pemukiman Kabupaten Mimika
ABSTRAK:
Bahwa penataan bangunan kandang ternak babi di kawasan pemukiman harus memperhatikan kawasan pengembangan sub sektor peternakan pada Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Mimika, dan dilaksanakan secara tertib dan memenuhi persyaratan administratif dan teknis bangunan kandang agar menjamin kesehatan peternak dan warga sekitar lingkungannya sehingga perlu menetapkan peraturan bupati tentang penataan kandang ternak babi di kawasan pemukiman Kabupaten Mimika.
UU No. 45 Tahun 1999; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 2 Tahun 2021; UU No. 26 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 15 Tahun 2022; PP No. 38 Tahun 2011; PP No. 26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2017; PP No. 5 Tahun 2021; PP No. 21 Tahun 2021; PP No. 22 Tahun 2021; Permendagri No. 24 Tahun 2006; PermenPU No. 30/PRT/M/2006; Permendagri No. 01 Tahun 2007; PermenPU No. 24/PRT/M/2007; Permendagri No. 120 Tahun 2018; PermenPUPR No. 28/PRT/M/2015; PermenPUPR No. 04/PRT/M/2017
Dalam peraturan bupati ini diatur tentang penataan kandang ternak babi di kawasan pemukiman Kabuoaten Mimika dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pendelegasian wewenang pembinaan, pengawasan dan pemeriksaan kesehatan hewan dan daging serta upaya penyediaan daging yang aman, sehat, utuh, dan halal bagi masyarakat kepada Dinas terkait. Maksud dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan dasar hukum dalam pelaksanaan pengembanganusaha dan/atau kegiatan peternakan babi. Dalam peraturan ini diatur mengenai sistem perkandangan, kemudian rekomendasi dan perizinan untuk pembangunan kandang ternak babi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2023.
10 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mimika Nomor 38 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, Berita Daerah Tahun 2023 Nomor 38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (2) Perka BKPM Nomor 5 Tahun 2021 dan untuk memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha di Kabupaten Mimika perlu dilakukan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko secara terintegrasi.
UU No. 45 Tahun 1999; UU 21 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 2 Tahun 2021; UU No. 25 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU NO. 11 Tahun 2020; UU No. 15 Tahun 2022; PP No. 96 Tahun 2012; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 71 Tahun 2019; PP No. 5 Tahun 2021; PP No. 6 Tahun 2021; Prepres No. 10 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 49 Tahun 2021; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 138 Tahun 2017; Permendagri No. 25 Tahun 2021; Perka BKPM No. 3 Tahun 2021; Perka BKPM No. 5 Tahun 2021; Perda No. 4 Tahun 2017; Perbup No. 27 Tahun 2017; Perbup No. 58 Tahun 2017.
Dalam peraturan bupati ini diatur tentang pedoman dan tata cara pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Peraturan ini dimaksudkan sebagai pedoman dengan bertujuan untuk mewujudkan standarisasi dan informasi pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko bagi DPMPTSP dan pemerintah daerah. Diatur pula mengenai hak, kewajiban, dan tanggung jawab pelaku usaha. Dalam pelaksanaan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko dilakukan secara terintegrasi dan terkoordinasi, dimana DPMPTSP akan mengkoordinasi pelaksanaan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko yang menjadi kewenangan pemerintah daerah. Subsistem pengawasan merupakan sarana untuk melaksanakan pengawasan. Penyelenggaraan pengawasan penanaman modal yang ruang lingkupnya kegiatannya di daerah kewenangan pengawasan dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Sanksi administratid dapat dikenakan oleh DPMPTSP kepada pelaku usaha uang tidak memenuhi salah satu kewajiban, tidak memenuhi salah satu tanggung jawab, dan/atau tidak memenuhi kriteria minimum realisasi penanaman modal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2023.
27 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mimika Nomor 37 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, Berita Daerah Tahun 2023 Nomor 37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Metrologi Legal
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan perlindungan konsumen agar memperoleh layanan yang adil, benar dan akurat dalam
penggunaan alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya dalam aktivitas perekonomian, perindustrian, perdagangan maupun kepentingan umum lainnya, perlu adanya jaminan kebenaran pengukuran serta adanya ketertiban dan kepastian hukum dalaln pemakain satuan ukuran, standar satuan, metode pengukuran dan alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah teralchir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pelaksanaan metrologi legal berupa tera, tera ulang dan pengawasan merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten.
UU No. 2 Tahun 1981 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No. 2 Tahun 2022; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 45 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 7 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; UU No. 15 Tahun 2022; PP No. 2 Tahun 1985; PP No. 2 Tahun 1989; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; Permendag No. 31/M-DAG/PER/10/2011; Permendag No. 69/M-DAG/PER/10/2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendag No. 26/M/DAG/PER/5/2017; Permendag No. 67 Tahun 2018; Permendag No. 68 Tahun 2018; Permendag No. 115 Tahun 2018; Permendag No. 9 Tahun 2020; Perda Kab. Mimika No. 4 Tahun 2017
Dalam peraturan bupati ini diatur tentang penyelenggaraan metrologi legal dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Adapun tujuan pengaturan metrologi legal adalah untuk memberi pedoman bagi aparat dan pelaku usaha yang menggunakan UTTP untuk melakukan tera/tera ulang secara berkala guna menjamin kepastian hak konsumen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun UTTP yang wajib tera dan tera ulang adalah UTTP yang secara langsung atau tidak langsung digunakan atau disimpan dalam keadaan siap pakai untuk keperluan menetukan hasil pengukuran, penakaran atau penimbangan untuk kepentingan umum, usaha, menyerahkan atau menerima barang, menentukan pungutan atau upah, menentukan produk akhir dalam perusahaan dan/atau melaksanakan peraturan perundang-undangan. Namun, terdapat UTTP yang wajib tera dan dapat dibebaskan dari tera ulang UTTP yang digunakan di laboratorium, ruangan kantor, ruangan bengkel, gudang penimbunan, lingkungan perusahaan yang tidak terbuka untuk umum, dan ruangan tempat unit mesin produksi dan sebagai alat angkut meliputi tangki ukur mobil bahan bakar minyak, tangki ukur tingkang atau tangki ukur kapal. Untuk memperoleh pembebasan tera ulang UTTP, pemilik atau pemaki UTTP harus mengajukan permohonan tertulis kepada bupati atau pejabat yang ditunjuk.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2023.
15 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mimika Nomor 36 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, Berita Daerah Tahun 2023 Nomor 36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Investasi pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Mimika
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 Permendagri No. 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Investasi pada Badan layanan Umum Daerah.
UU No. 28 Tahun 1999 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2019; UU NO. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 2 Tahun 2021; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 15 Tahun 2022; UU No. 17 Tahun 2023; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 56 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; PMK No. 77/PMK.05/2009 sebagaimana telah diubah dengan PMK No. 42/PMK.05/2018; Permendagri No. 79 Tahun 2018; Permendagri No. 77 Tahun 2020
Dalam peraturan bupati ini mengatur tentang pengelolaan investasi pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Mimika (BLUD RSUD Mimika) dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Peraturan bupati ini merupakan pedoman dan acuan bagi BLUD RSUD Mimika untuk melakukan investasi. BLUD RSUD Mimika dapat melakukan investasi sepanjang memberi manfaat bagi peningkatan pendapatan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat serta tidak mengganggu likuiditas keuangan BLUD RSUD Mimika. Investasi yang dimaksud berupa investasi jangka pendek yang meliputi deposito pada bank umum dengan jangka waktu 1 s.d. 12 bulan dan/atau yang dapat diperpanjang secara otomatis dan surat berharga negara jangka pendek. Adapun karakteristik investasi jangka pendek yang dimaksud adalah dapat segera dicairkan/diperjualbelikan, dibentuk dalam rangka manajemen kas, dan berisiko rendah. Untuk pelaksanaannya dimulai dari usulan investasi oleh pejabat keuangan kepada direktur, direktur melakukan investasi dan melaporkan pelaksanaannya kepada dewan pengawas. Hasil investasi BLUD merupakan pendapatan BLUD sehingga dapat dipergunakan secara langsung untuk membiayai pengeluaran sesuai dengan RBA BLUD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2023.
6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mimika Nomor 35 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, Berita Daerah Tahun 2023 Nomor 35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Mimika
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 Permendagri No. 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Mimika
UU No. 28 Tahun 1999 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2019; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 2 Tahun 2021; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 30 Tahun 2014; UU No. 15 Tahun 2022; UU No. 17 Tahun 2023; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 56 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; PMK No. 77/PMK.05/2009 sebagaimana telah diubah dengan PMK No. 42/PMK.05/2018; Permendagri No. 79 Tahun 2018; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda No. 5 Tahun 2022
Dalam peraturan bupati ini diatur tentang pengelolaan sisa lebih perhitungan anggaran Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Mimika dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. SiLPA BLUD RSUD merupakan selisih lebih antara realisasi penerimaan dan pengeluaran BLUD RSUD selama 1 (satu) tahun anggaran. Pemanfaatan SiLPA BLUD RSUD dalam tahun anggaran berikutnya digunakan untuk membiayai program dan kegiatan harus melalui mekanisme APBD, namun dalam kondisi mendesak dapat dilaksanakan mendahului APBD. Kriteria mendesak mencakup program dan kegiatan pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dan/atau belum cukup anggarannya pada tahun anggaran berjalan dan keperluan mendesak lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi pemerintah daerah dan masyarakat. Keadaan yang menyebabkan SiLPA BLUD RSUD tahun sebelumnya digunakan dalam tahun anggaran berjalan adalah untuk menutup defisit anggaran, mendanai kewajiban BLUD RSUD yang belum tersedia anggarannya, membayar bunga dan pokok utang/pinjaman, melunasi kewajiban bunga dan pokok utang, belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal. Terhadap pelaksanaan pemanfaatan SiLPA dilakukan pemantauan secara berkala sesuai kebutuhan oleh bupati melalui PPKD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2023.
7 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mimika Nomor 34 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, Berita Daerah Tahun 2023 Nomor 34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Pendidikan Daerah pada Satuan Pendidikan PAUD/TK/Raudathul Alfal, Sekolah Dasar/Madrasah Iptidaiyah, SMP Madrasah Tasnawiyah, SMA/Madrasah Aliyah, SMK, dan Kesetaraan Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan akses dan mutu pendidikan sesuai visi misi Bupati Mimika "MIMIKA CERDAS" sebagai salah satu prioritas pembangunan perlu mendorong satuan pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan bagi masyarakat melalui pengalokasian dana bantuan operasional pendidikan(BOP) daerah dan atas pengelolaan tersebut diperlukan petunjuk teknis pelaksanaan untuk memberikan petunjuk pengelolaan dan pengalokasian dana BOP sesuai dengan tujuan dan sasaran.
UU No. 45 Tahun 1999; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 2 Tahun 2021; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; PP No. 19 Tahun 2005; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 39 Tahun 2012; Permendagri No. 70 Tahun 2019; Permendagri No. 90 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permendikbud No. 63 Tahun 2022; Perda Kab. Mimika No.1 Tahun 2023; Perbup No. 5 Tahun 2023
Peraturan bupati ini mengatur tentang petunjuk teknis penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan dana BOP Daerah pada satuan pendidikan PAUD/TK/Raudathul Alfal, SD/MI/SMP/MTs, SMA/MA, SMK, dan kesetaraan TA 2023 dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dana BOP dialokasikan untuk penyelenggaraan pendidikan pada TK/PAUD/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK, dan jenjang kesetaraan (Paket A, B, dan C). Dana BOP dialokasikan dan dilaksanakan sesuai dengan Petunjuk Teknis sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2023.
30 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mimika Nomor 33 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, Berita Daerah Tahun 2023 Nomor 33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Pembentukan Produk Hukum Daerah pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika
ABSTRAK:
Bahwa untuk tertibnya administrasi pemerintahan Kabupaten Mimika dalam pelaksanaan reformasi birokrasi demi terwujudnya kinerja yang lebih baik, maka perlu menyusun Standar Operasional Prosedur Pembentukan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, dan Keputusan Bupati pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika.
UU No. 45 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 15 Tahun 2022; PP No. 96 Tahun 2012; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permenpan RB No. 35 Tahun 2012; Perda Kab. Mimika No. 4 Tahun 2017; Perbup Mimika No. 38 Tahun 2017
Peraturan bupati ini mengatur tentang standar operasional prosedur pembentukan peraturan daerah, peraturan bupati dan keputusan bupati pada bagian hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Adapun maksud dari perbup ini adalah sebagai acuan OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika dalam pembuatan produk hukum daerah dengan tujuan untuk membantu OPD dalam pembentukan produk hukum daerah, membantu memperlancar proses penyusunan produk hukum daerah dan meningkatkan efisiensi dan kualitas produk hukum daerah. Alur prosedur pembentukan produk hukum daerah sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2023.
8 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mimika Nomor 32 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, Berita Daerah Tahun 2023 Nomor 32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Remunerasi Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Mimika
ABSTRAK:
bahwa dalam ran8ka meningkatkan mutu pelayanan dan kinelja rumah sakit sangat perlu ditopang oleh sistem Remunerasi berbasis kinerja sebagai bentuk motivasi dan penghargaan kepada pegawai.
UU No. 28 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2019; UU No. 45 Tahun 1999; UU No. 13 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 15 Tahun 2022; UU No. 17 Tahun 2023; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 11 Tahun 2017; PP No. 2 Tahun 2018; PP No. 49 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 30 Tahun 2019; Permendagri No. 61 Tahun 2007; Permenkes No. 28 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permenkes No. 4 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; PMK No. 129/PMK.05/2020
Peraturan bupati ini mengatur tentang Sistem Remunerasi RSUD Kabupaten Mimika dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dalam pengaturannya diatur bahwa sistem remunerasi berazaskan pada tiga hal, yaitu proporsionalitas, kesetaraan, dan kepatutan. Diatur pula mengenai hak dan kewajiban dalam sistem remunerasi RSUD dimana manajemen RS wajib menyediakan alokasi biaya untuk remunerasi pegawai RS melalui anggaran RS/RBA, setiap pegawai yang memangku jabatan pada revenue center wajib untuk menyusun sistem akuntabilitas dilengkapi dengan indikator, target/standar, setiap pejabat struktural pada cost center wajib menyusun sistem akuntabilitas yang dilengkapi indikator target dan standar. Setiap pegawai RS berhak mendapat remunerasi. Remunerasi pegawai RS bersumber pada komponen jasa pelayanan dan atau keuntungan usaha-usaha lain dan atau biaya operasional RS. Kemudian kelompok penerima remunerasi terdiri dari tenaga medis, kelompok keperawatan, kelompok administrasi, kelompok manajemen, dan direksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2023.
22 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat