Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mimika Nomor 32 Tahun 2023

Sistem Remunerasi Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Mimika

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan bupati ini mengatur tentang Sistem Remunerasi RSUD Kabupaten Mimika dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dalam pengaturannya diatur bahwa sistem remunerasi berazaskan pada tiga hal, yaitu proporsionalitas, kesetaraan, dan kepatutan. Diatur pula mengenai hak dan kewajiban dalam sistem remunerasi RSUD dimana manajemen RS wajib menyediakan alokasi biaya untuk remunerasi pegawai RS melalui anggaran RS/RBA, setiap pegawai yang memangku jabatan pada revenue center wajib untuk menyusun sistem akuntabilitas dilengkapi dengan indikator, target/standar, setiap pejabat struktural pada cost center wajib menyusun sistem akuntabilitas yang dilengkapi indikator target dan standar. Setiap pegawai RS berhak mendapat remunerasi. Remunerasi pegawai RS bersumber pada komponen jasa pelayanan dan atau keuntungan usaha-usaha lain dan atau biaya operasional RS. Kemudian kelompok penerima remunerasi terdiri dari tenaga medis, kelompok keperawatan, kelompok administrasi, kelompok manajemen, dan direksi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mimika Nomor 32 Tahun 2023 tentang Sistem Remunerasi Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Mimika
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mimika
Nomor
32
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Timika
Tanggal Penetapan
02 Oktober 2023
Tanggal Pengundangan
02 Oktober 2023
Tanggal Berlaku
02 Oktober 2023
Sumber
Berita Daerah Tahun 2023 Nomor 32
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mimika
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 80 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan