Peraturan bupati ini mengatur tentang Sistem Remunerasi RSUD Kabupaten Mimika dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dalam pengaturannya diatur bahwa sistem remunerasi berazaskan pada tiga hal, yaitu proporsionalitas, kesetaraan, dan kepatutan. Diatur pula mengenai hak dan kewajiban dalam sistem remunerasi RSUD dimana manajemen RS wajib menyediakan alokasi biaya untuk remunerasi pegawai RS melalui anggaran RS/RBA, setiap pegawai yang memangku jabatan pada revenue center wajib untuk menyusun sistem akuntabilitas dilengkapi dengan indikator, target/standar, setiap pejabat struktural pada cost center wajib menyusun sistem akuntabilitas yang dilengkapi indikator target dan standar. Setiap pegawai RS berhak mendapat remunerasi. Remunerasi pegawai RS bersumber pada komponen jasa pelayanan dan atau keuntungan usaha-usaha lain dan atau biaya operasional RS. Kemudian kelompok penerima remunerasi terdiri dari tenaga medis, kelompok keperawatan, kelompok administrasi, kelompok manajemen, dan direksi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat