Dalam peraturan bupati ini diatur tentang penataan kandang ternak babi di kawasan pemukiman Kabuoaten Mimika dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pendelegasian wewenang pembinaan, pengawasan dan pemeriksaan kesehatan hewan dan daging serta upaya penyediaan daging yang aman, sehat, utuh, dan halal bagi masyarakat kepada Dinas terkait. Maksud dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan dasar hukum dalam pelaksanaan pengembanganusaha dan/atau kegiatan peternakan babi. Dalam peraturan ini diatur mengenai sistem perkandangan, kemudian rekomendasi dan perizinan untuk pembangunan kandang ternak babi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat