Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mimika Nomor 33 Tahun 2023

Standar Operasional Prosedur Pembentukan Produk Hukum Daerah pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan bupati ini mengatur tentang standar operasional prosedur pembentukan peraturan daerah, peraturan bupati dan keputusan bupati pada bagian hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Adapun maksud dari perbup ini adalah sebagai acuan OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika dalam pembuatan produk hukum daerah dengan tujuan untuk membantu OPD dalam pembentukan produk hukum daerah, membantu memperlancar proses penyusunan produk hukum daerah dan meningkatkan efisiensi dan kualitas produk hukum daerah. Alur prosedur pembentukan produk hukum daerah sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mimika Nomor 33 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Pembentukan Produk Hukum Daerah pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mimika
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Timika
Tanggal Penetapan
02 Oktober 2023
Tanggal Pengundangan
02 Oktober 2023
Tanggal Berlaku
02 Oktober 2023
Sumber
Berita Daerah Tahun 2023 Nomor 33
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mimika
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 74 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan