Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mimika Nomor 35 Tahun 2023

Pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Mimika

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan bupati ini diatur tentang pengelolaan sisa lebih perhitungan anggaran Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Mimika dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. SiLPA BLUD RSUD merupakan selisih lebih antara realisasi penerimaan dan pengeluaran BLUD RSUD selama 1 (satu) tahun anggaran. Pemanfaatan SiLPA BLUD RSUD dalam tahun anggaran berikutnya digunakan untuk membiayai program dan kegiatan harus melalui mekanisme APBD, namun dalam kondisi mendesak dapat dilaksanakan mendahului APBD. Kriteria mendesak mencakup program dan kegiatan pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dan/atau belum cukup anggarannya pada tahun anggaran berjalan dan keperluan mendesak lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi pemerintah daerah dan masyarakat. Keadaan yang menyebabkan SiLPA BLUD RSUD tahun sebelumnya digunakan dalam tahun anggaran berjalan adalah untuk menutup defisit anggaran, mendanai kewajiban BLUD RSUD yang belum tersedia anggarannya, membayar bunga dan pokok utang/pinjaman, melunasi kewajiban bunga dan pokok utang, belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal. Terhadap pelaksanaan pemanfaatan SiLPA dilakukan pemantauan secara berkala sesuai kebutuhan oleh bupati melalui PPKD.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mimika Nomor 35 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Mimika
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mimika
Nomor
35
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Timika
Tanggal Penetapan
02 Oktober 2023
Tanggal Pengundangan
02 Oktober 2023
Tanggal Berlaku
02 Oktober 2023
Sumber
Berita Daerah Tahun 2023 Nomor 35
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mimika
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 68 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan