Dalam peraturan bupati ini diatur tentang pengelolaan sisa lebih perhitungan anggaran Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Mimika dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. SiLPA BLUD RSUD merupakan selisih lebih antara realisasi penerimaan dan pengeluaran BLUD RSUD selama 1 (satu) tahun anggaran. Pemanfaatan SiLPA BLUD RSUD dalam tahun anggaran berikutnya digunakan untuk membiayai program dan kegiatan harus melalui mekanisme APBD, namun dalam kondisi mendesak dapat dilaksanakan mendahului APBD. Kriteria mendesak mencakup program dan kegiatan pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dan/atau belum cukup anggarannya pada tahun anggaran berjalan dan keperluan mendesak lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi pemerintah daerah dan masyarakat. Keadaan yang menyebabkan SiLPA BLUD RSUD tahun sebelumnya digunakan dalam tahun anggaran berjalan adalah untuk menutup defisit anggaran, mendanai kewajiban BLUD RSUD yang belum tersedia anggarannya, membayar bunga dan pokok utang/pinjaman, melunasi kewajiban bunga dan pokok utang, belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal. Terhadap pelaksanaan pemanfaatan SiLPA dilakukan pemantauan secara berkala sesuai kebutuhan oleh bupati melalui PPKD.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat