Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mimika Nomor 36 Tahun 2023

Pengelolaan Investasi pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Mimika

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan bupati ini mengatur tentang pengelolaan investasi pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Mimika (BLUD RSUD Mimika) dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Peraturan bupati ini merupakan pedoman dan acuan bagi BLUD RSUD Mimika untuk melakukan investasi. BLUD RSUD Mimika dapat melakukan investasi sepanjang memberi manfaat bagi peningkatan pendapatan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat serta tidak mengganggu likuiditas keuangan BLUD RSUD Mimika. Investasi yang dimaksud berupa investasi jangka pendek yang meliputi deposito pada bank umum dengan jangka waktu 1 s.d. 12 bulan dan/atau yang dapat diperpanjang secara otomatis dan surat berharga negara jangka pendek. Adapun karakteristik investasi jangka pendek yang dimaksud adalah dapat segera dicairkan/diperjualbelikan, dibentuk dalam rangka manajemen kas, dan berisiko rendah. Untuk pelaksanaannya dimulai dari usulan investasi oleh pejabat keuangan kepada direktur, direktur melakukan investasi dan melaporkan pelaksanaannya kepada dewan pengawas. Hasil investasi BLUD merupakan pendapatan BLUD sehingga dapat dipergunakan secara langsung untuk membiayai pengeluaran sesuai dengan RBA BLUD.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mimika Nomor 36 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Investasi pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Mimika
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mimika
Nomor
36
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Timika
Tanggal Penetapan
02 Oktober 2023
Tanggal Pengundangan
02 Oktober 2023
Tanggal Berlaku
02 Oktober 2023
Sumber
Berita Daerah Tahun 2023 Nomor 36
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mimika
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 255 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan