Dalam peraturan bupati ini mengatur tentang pengelolaan investasi pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Mimika (BLUD RSUD Mimika) dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Peraturan bupati ini merupakan pedoman dan acuan bagi BLUD RSUD Mimika untuk melakukan investasi. BLUD RSUD Mimika dapat melakukan investasi sepanjang memberi manfaat bagi peningkatan pendapatan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat serta tidak mengganggu likuiditas keuangan BLUD RSUD Mimika. Investasi yang dimaksud berupa investasi jangka pendek yang meliputi deposito pada bank umum dengan jangka waktu 1 s.d. 12 bulan dan/atau yang dapat diperpanjang secara otomatis dan surat berharga negara jangka pendek. Adapun karakteristik investasi jangka pendek yang dimaksud adalah dapat segera dicairkan/diperjualbelikan, dibentuk dalam rangka manajemen kas, dan berisiko rendah. Untuk pelaksanaannya dimulai dari usulan investasi oleh pejabat keuangan kepada direktur, direktur melakukan investasi dan melaporkan pelaksanaannya kepada dewan pengawas. Hasil investasi BLUD merupakan pendapatan BLUD sehingga dapat dipergunakan secara langsung untuk membiayai pengeluaran sesuai dengan RBA BLUD.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat