Dalam peraturan bupati ini diatur tentang penyelenggaraan metrologi legal dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Adapun tujuan pengaturan metrologi legal adalah untuk memberi pedoman bagi aparat dan pelaku usaha yang menggunakan UTTP untuk melakukan tera/tera ulang secara berkala guna menjamin kepastian hak konsumen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun UTTP yang wajib tera dan tera ulang adalah UTTP yang secara langsung atau tidak langsung digunakan atau disimpan dalam keadaan siap pakai untuk keperluan menetukan hasil pengukuran, penakaran atau penimbangan untuk kepentingan umum, usaha, menyerahkan atau menerima barang, menentukan pungutan atau upah, menentukan produk akhir dalam perusahaan dan/atau melaksanakan peraturan perundang-undangan. Namun, terdapat UTTP yang wajib tera dan dapat dibebaskan dari tera ulang UTTP yang digunakan di laboratorium, ruangan kantor, ruangan bengkel, gudang penimbunan, lingkungan perusahaan yang tidak terbuka untuk umum, dan ruangan tempat unit mesin produksi dan sebagai alat angkut meliputi tangki ukur mobil bahan bakar minyak, tangki ukur tingkang atau tangki ukur kapal. Untuk memperoleh pembebasan tera ulang UTTP, pemilik atau pemaki UTTP harus mengajukan permohonan tertulis kepada bupati atau pejabat yang ditunjuk.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat