Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mimika Nomor 37 Tahun 2023

Penyelenggaraan Metrologi Legal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan bupati ini diatur tentang penyelenggaraan metrologi legal dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Adapun tujuan pengaturan metrologi legal adalah untuk memberi pedoman bagi aparat dan pelaku usaha yang menggunakan UTTP untuk melakukan tera/tera ulang secara berkala guna menjamin kepastian hak konsumen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun UTTP yang wajib tera dan tera ulang adalah UTTP yang secara langsung atau tidak langsung digunakan atau disimpan dalam keadaan siap pakai untuk keperluan menetukan hasil pengukuran, penakaran atau penimbangan untuk kepentingan umum, usaha, menyerahkan atau menerima barang, menentukan pungutan atau upah, menentukan produk akhir dalam perusahaan dan/atau melaksanakan peraturan perundang-undangan. Namun, terdapat UTTP yang wajib tera dan dapat dibebaskan dari tera ulang UTTP yang digunakan di laboratorium, ruangan kantor, ruangan bengkel, gudang penimbunan, lingkungan perusahaan yang tidak terbuka untuk umum, dan ruangan tempat unit mesin produksi dan sebagai alat angkut meliputi tangki ukur mobil bahan bakar minyak, tangki ukur tingkang atau tangki ukur kapal. Untuk memperoleh pembebasan tera ulang UTTP, pemilik atau pemaki UTTP harus mengajukan permohonan tertulis kepada bupati atau pejabat yang ditunjuk.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mimika Nomor 37 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Metrologi Legal
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mimika
Nomor
37
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Timika
Tanggal Penetapan
02 Oktober 2023
Tanggal Pengundangan
02 Oktober 2023
Tanggal Berlaku
02 Oktober 2023
Sumber
Berita Daerah Tahun 2023 Nomor 37
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mimika
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 69 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan