Dalam peraturan bupati ini diatur tentang pedoman dan tata cara pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Peraturan ini dimaksudkan sebagai pedoman dengan bertujuan untuk mewujudkan standarisasi dan informasi pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko bagi DPMPTSP dan pemerintah daerah. Diatur pula mengenai hak, kewajiban, dan tanggung jawab pelaku usaha. Dalam pelaksanaan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko dilakukan secara terintegrasi dan terkoordinasi, dimana DPMPTSP akan mengkoordinasi pelaksanaan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko yang menjadi kewenangan pemerintah daerah. Subsistem pengawasan merupakan sarana untuk melaksanakan pengawasan. Penyelenggaraan pengawasan penanaman modal yang ruang lingkupnya kegiatannya di daerah kewenangan pengawasan dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Sanksi administratid dapat dikenakan oleh DPMPTSP kepada pelaku usaha uang tidak memenuhi salah satu kewajiban, tidak memenuhi salah satu tanggung jawab, dan/atau tidak memenuhi kriteria minimum realisasi penanaman modal.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat