Peraturan bupati ini mengatur tentang petunjuk teknis penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan dana BOP Daerah pada satuan pendidikan PAUD/TK/Raudathul Alfal, SD/MI/SMP/MTs, SMA/MA, SMK, dan kesetaraan TA 2023 dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dana BOP dialokasikan untuk penyelenggaraan pendidikan pada TK/PAUD/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK, dan jenjang kesetaraan (Paket A, B, dan C). Dana BOP dialokasikan dan dilaksanakan sesuai dengan Petunjuk Teknis sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat