Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mimika Nomor 34 Tahun 2023

Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Pendidikan Daerah pada Satuan Pendidikan PAUD/TK/Raudathul Alfal, Sekolah Dasar/Madrasah Iptidaiyah, SMP Madrasah Tasnawiyah, SMA/Madrasah Aliyah, SMK, dan Kesetaraan Tahun Anggaran 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan bupati ini mengatur tentang petunjuk teknis penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan dana BOP Daerah pada satuan pendidikan PAUD/TK/Raudathul Alfal, SD/MI/SMP/MTs, SMA/MA, SMK, dan kesetaraan TA 2023 dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dana BOP dialokasikan untuk penyelenggaraan pendidikan pada TK/PAUD/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK, dan jenjang kesetaraan (Paket A, B, dan C). Dana BOP dialokasikan dan dilaksanakan sesuai dengan Petunjuk Teknis sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mimika Nomor 34 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Pendidikan Daerah pada Satuan Pendidikan PAUD/TK/Raudathul Alfal, Sekolah Dasar/Madrasah Iptidaiyah, SMP Madrasah Tasnawiyah, SMA/Madrasah Aliyah, SMK, dan Kesetaraan Tahun Anggaran 2023
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mimika
Nomor
34
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Timika
Tanggal Penetapan
02 Oktober 2023
Tanggal Pengundangan
02 Oktober 2023
Tanggal Berlaku
02 Oktober 2023
Sumber
Berita Daerah Tahun 2023 Nomor 34
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mimika
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 71 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan