Administrasi dan Tata Usaha NegaraHonorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH-HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BD.2018 NO.3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA SAMARINDA NOMOR 42 TAHUN
2017 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 4
TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN
ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan hasil rapat terakhir bersama pimpinan
rapat Wakil Ketua DPRD Kota Samarinda dan Sekretaris
Daerah Kota Samarinda pada hari senin, 29 Januari 2018
tempat ruang rapat gabungan DPRD Kota Samarinda, perihal
acara rapat finalisasi perubahan Peraturan Walikota Samarinda
Nomor 42 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan
Administratif Pimpinan dan Anggota menyatakan hasil
koordinasi dengan tim TAPD Kota Samarinda yang mana
menyetujui tunjangan perumahan untuk anggota DPRD
sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan
transportasi sebesar Rp. 10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus
ribu rupiah), perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017
tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 44 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2017; PERPRES No. 12 Tahun 2013; PERMENDAGRI No. 62 Tahun 2017; PERDA No. 4 Tahun 2017; PERWALI NO. 42 Tahun 2017.
Pemerintah Daerah menyiapkan Rumah Negara dan perlengkapannya bagi
Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD melalui APBD. Anggota DPRD dalam melaksanakan tugas dan fungsinya diberikan
tunjangan transportasi. Tunjangan transportasi diberikan
setiap bulan kepada Anggota DPRD sebesar Rp. 10.500.000,- (sepuluh juta
lima ratus ribu rupiah).
Pemberian tunjangan transportasi
ditetapkan dalam Keputusan Walikota.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2018.
mengubah PERWALI No.42 Tahun 2017
4 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 33 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang RENCANA AKSI DAERAH-PANGAN DAN GIZI
KOTA SAMARINDA TAHUN 2018-2022
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor
3 Tahun 2010 tentang Program Pembangunan yang
berkeadilan, maka diwajibkan pada daerah untuk
menyusun Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi (RAD-PG)
2018-2022 di tingkat Kota yang mengacu pada Rencana
Aksi Daerah Pangan dan Gizi (RAD-PG) 2014-2018;
b. bahwa dalam rangka penyesuaian dengan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) 2016-2021 dan
RAD-PG Provinsi Kalimantan Timur maka disusun RAD-PG
Kota Samarinda;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi
(RAD-PG) tahun 2018-2022 Kota Samarinda.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 18 Tahun 2012; PP No. 17 Tahun 2015; PP No. 28 Tahun 2004; PERGUB No. 26 Tahun 2017.
Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi yang selanjutnya disebut RAD-PG
adalah Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi Kota Samarinda Tahun 2018-
2022.
RAD-PG merupakan pedoman dalam upaya pembangunan pangan dan gizi dalam
mendukung pelaksanaan pembangunan daerah pada Tahun 2018 sampai dengan
Tahun 2022 dalam bentuk arah kebijakan, strategi dan program serta kegiatan,
dengan penetapan target pencapaian. RAD-PG menjadi pedoman bagi Perangkat Daerah Pemerintah Kota Samarinda
untuk menyusun kegiatan sekaligus menjadi instrument sinergi berbagai
Lembaga di daerah dalam melakukan sinkronisasi program dan kegiatan dalam
upaya pencapaian target pembangunan pangan dan gizi.Dalam rangka penyesuaian dengan Rencana Aksi Nasional Pangan dan Gizi
(RAN-PG) Tahun 2018-2022, dilakukan Pemantauan dan Evaluasi RAD-PG 2018-
2022. Koordinator RAD-PG melaksanakan koordinasi internal maupun eksternal
serta secara horizontal dan vertikal kepada perangkat daerah atau
kementerian terkait dengan RAD-PG.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2018.
4 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 15 Tahun 2018
PERWALI Kota Samarinda No. 32 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA SAMARINDA NOMOR 15 TAHUN
2018 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Pasal 264 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Pasal 104 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2019;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820); Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 517); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2019;
Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom Kota Samarinda.
Rencana Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat Renja Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak dilantik sampai dengan berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah.
pedoman penyusunan Rancangan Kebijakan Umum APBD Kota Samarinda serta Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Kota Samarinda Tahun 2019.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2018.
5 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 35 Tahun 2018
PERWALI Kota Samarinda No. 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Samarinda Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Kebijakan Dan Strategi Kota Samarinda Dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dan ampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEBIJAKAN DAN STRATEGI KOTA SAMARINDA DALAM
PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN
SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat Peraturan
Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi
Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah
Sejenis Sampah Rumah Tangga perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Kebijakan dan Strategi Kota Samarinda dalam
Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis
Sampah Rumah Tangga.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PERPRES No. 97 Tahun 2017; PERMEN LHK No. P.10 /MENLHK/SETJEN/PLB.0/4/2018.
Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan
Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang selanjutnya disingkat Jakstrada
adalah arah kebijakan dan strategi dalam pengurangan dan penanganan
Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga tingkat
daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota yang terpadu dan berkelanjutan. Arah Kebijakan Pengurangan dan Penanganan Sampah Rumah
Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Strategi, Target, dan Program Pengurangan dan Penanganan
Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Pemantauan
dilakukan untuk mendapatkan informasi mengenai capaian pengurangan
dan penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah
Rumah Tangga. Capaian pengurangan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah
Rumah Tangga diukur dengan
indikator:
a. besaran penurunan jumlah timbulan Sampah Rumah Tangga dan
Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga per kapita;
b. besaran peningkatan jumlah Sampah Rumah Tangga dan Sampah
Sejenis Sampah Rumah Tangga terdaur ulang di Sumber Sampah; dan
c. besaran peningkatan jumlah Sampah Rumah Tangga dan Sampah
Sejenis Sampah Rumah Tangga termanfaatkan kembali di Sumber
Sampah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2018.
7 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 31 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGADAAN, PENGELOLAAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH DAERAH
KOTA SAMARINDA
ABSTRAK:
a. bahwa pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran
cadangan pangan Pemerintah Kota Samarinda sangat
penting dalam rangka memenuhi kebutuhan pangan
masyarakat yang mengalami keadaan darurat dan
kerawanan pangan pasca bencana atau masyarakat
rawan pangan karena kemiskinan serta terjadinya gejolak
harga atau keadaan darurat tertentu;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (1) dan ayat
(2) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang
Ketahanan Pangan dan Gizi, Walikota menindaklanjuti
penetapan cadangan pangan pemerintah kota dengan
menyelenggarakan pengadaaan, pengelolaan dan
penyaluran cadangan pangan pemerintah kota yang
dilaksankan oleh satuan kerja perangkat daerah yang
melaksanakan tugas atau fungsi di bidang ketahanan
pangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan
Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015. PP No. 17 Tahun 2015.
Cadangan Pangan Pemerintah Daerah adalah persediaan pangan yang
dikuasai dan dikelola oleh Pemerintah Daerah. Sasaran pelaksanaan ini yaitu masyarakat yang mengalami:
a. kerawanan Pangan pasca bencana sebagai akibat bencana alam dan Bencana
Sosial atau Keadaan Darurat;
b. perubahan Gejolak Harga Pangan yang signifikan selama 2 (dua) bulan
berturut-turut; dan
c. Rawan Pangan Transien khususnya pada Daerah terisolir dan/dalam kondisi
darurat karena bencana maupun masyarakat Rawan Pangan Kronis karena
kemiskinan.
Pengisian gudang Cadangan Pangan Pemerintah Daerah jumlahnya
disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan disesuaikan dengan
kemampuan keuangan Daerah.
Setiap penggunaan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah untuk
penanggulangan Rawan Pangan, pasca bencana dan/atau Keadaan Darurat,
bantuan Pangan untuk masyarakat miskin Rawan Pangan, dilaporkan
melalui Kepala Dinas kepada Walikota yang memuat jumlah
penggunaan/penyaluran dan sisa Cadangan Pangan Pemerintah Daerah di
gudang Cadangan Pangan Pemerintah Daerah secara periodik setiap 6 (enam)
bulan sekali dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2018.
8 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 18 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pendelegasian Kewenangan Pendatanganan Produk Layanan Perizinan Dan Non Perizinan
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan usulan Kepala Dinas Penanaman melalui Surat Nomor: 800/428/100.26 tanggal 31 Mei 2018 tentang review lampiran Peraturan Walikota Samarinda Nomor 5 Tahun 2018, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Jomor 12 Tahun 2017 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatangan Produk Layanan Perizinan Dan Non Perizinan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 221); Peraturan Walikota Samarinda Nomor 12 Tahun 2017
tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan
Pendelegasian Kewenangan Penandatangan Produk Layanan Perizinan dan Non Perizinan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2018.
9
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 47 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TARIF LAYANAN PARKIR
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan fasilitas parkir merupakan salah
satu bentuk pembinaan, pengendalian dan pengawasan lalu
lintas dan angkutan yang bertujuan untuk keselamatan,
keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan
penggunaan jasa;
b. bahwa tarif layanan parkir saat ini sudah tidak memadai
lagi untuk mendukung operasional penyelenggaraan
pelayanan perparkiran di Kota Samarinda, sehingga perlu
disesuaikan dengan memperhatikan indeks harga dan
perkembangan perekonomian daerah Kota Samarinda;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Tarif Layanan Parkir;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 79 Tahun 2013.
Tarif Layanan adalah imbalan atas jasa layanan yang dijual dan ditetapkan
dalam bentuk tarif yang disusun atas dasar perhitungan biaya perunit
layanan atau hasil perinvestasi dana. Jasa layanan Parkir terdiri atas:
a. pemakaian fasilitas Parkir di ruang milik jalan yang dikelola Pemerintah
Daerah;
b. pemakaian fasilitas Parkir di Lingkungan Parkir yang dikelola Pemerintah
Daerah;
c. pemakaian fasilitas Parkir di Pelataran Parkir yang dikelola Pemerintah
Daerah;
Subjek Tarif Layanan yaitu orang pribadi atau Badan Usaha yang menggunakan,
menikmati dan/atau melakukan jasa layanan Parkir. Jenis layanan Parkir dan besaran tarif dievaluasi setiap 2 (dua) tahun atau sewaktu-waktu sesuai
kebutuhan.
Tarif Layanan Parkir wajib
dilakukan evaluasi untuk kenaikan besaran Tarif Layanan Parkir, jika tingkat
penggunaan SRP lebih dari 90% (sembilan puluh persen) selama jam operasi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2018.
11 hlm. 2 lamp.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 24 TAHUN 2017
TENTANG PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan diktum ketujuh keputusan
bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor
25/SKB/V/2017, Nomor 590-3167A Tahun 2017 dan Nomor
34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran
Tanah Sistematis menyarankan besaran biaya yang
diperlukan untuk persiapan pelaksanaan percepatan
pendaftaran tanah lengkap di wilayah Kota Samarinda
termasuk dalam Katagori III, maka perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Perubahan atas Peraturan
Walikota Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan UU No. 9 tahun 2015.
Pembiayaan untuk percepatan pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis
Lengkap dapat berasal dari pemerintah, Pemerintah Daerah, Corporate
Social Responsibility (CSR) Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik
Daerah, badan hukum swasta dan/atau dana masyarakat melalui
Sertipikat massal swadaya. Pembiayaan tersebut berasal dari:
a. Daftar Isian Program Anggaran (DIPA) Kementerian Agraria dan Tata
Ruang/ Badan Pertanahan Nasional dan/atau kementerian/lembaga
pemerintah lainnya;
b. Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi, Kota dan Dana
Kelurahan;
c. Corporate Social Responsibility (CSR) Badan Usaha Milik Negara/Badan
Usaha Milik Daerah;
d. dana masyarakat melalui Sertipikat massal swadaya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
e. penerimaan lain yang sah berupa hibah (grant), pinjaman (loan) badan
hukum swasta atau bentuk lainnya melalui mekanisme Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Pendapatan Negara Bukan
Pajak. Besaran biaya yang diperlukan untuk persiapan pelaksanaan Daerah
sebesar Rp. 250.000.- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2018.
mengubah PERWALI No. 24 Tahun 2017
3 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 36 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA SAMARINDA
NOMOR 36 TAHUN 2017 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI
PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (5)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan
Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah;
b. bahwa Peraturan Walikota Nomor 36 Tahun 2017 tentang
Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual perlu beberapa
penyesuaian dengan kondisi saat ini sehingga perlu
dilakukan perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor
36 Tahun 2017 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah
Daerah.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 71 tahun 2010; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 64 Tahun 2013; PERWALI No. 36 Tahun 2017.
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah terdiri atas:
a. kerangka konseptual Kebijakan Akuntansi Pemerintah
Daerah;
b. penyajian laporan keuangan;
c. LRA dan laporan perubahan saldo anggaran lebih;
d. Kebijakan Akuntansi neraca;
e. laporan operasional dan laporan perubahan ekuitas;
f. laporan arus kas;
g. Kebijakan Akuntansi catatan atas laporan keuangan;
h. Kebijakan Akuntansi kas dan setara kas;
i. Kebijakan Akuntansi persediaan;
j. Kebijakan Akuntansi piutang;
k. Kebijakan Akuntansi investasi;
l. Kebijakan Akuntansi aset tetap;
m. Kebijakan Akuntansi aset lainnya;
n. Kebijakan Akuntansi kewajiban;
o. Kebijakan Akuntansi pendapatan-LO;
p. Kebijakan Akuntansi beban;
q. Kebijakan Akuntansi belanja;
r. Kebijakan Akuntansi transfer;
s. Kebijakan Akuntansi pembiyaan;
t. Kebijakan Akuntansi dana cadangan;
u. Kebijakan Akuntansi koreksi kesalahan,perubahan
Kebijakan Akuntansi, perubahan estimasi Akuntansi,
dan operasi yang tidak dilanjutkan; dan
v. laporan keuangan konsolidasi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2018.
merubah PERWALI No. 36 Tahun 2017
3 hlm. 40 lamp.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 41 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENDELEGASIAN KEWENANGAN PENANDATANGANAN
PRODUK PELAYANAN PERPAJAKAN DAERAH KEPADA BADAN PENDAPATAN
DAERAH KOTA SAMARINDA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas dan efisiensi
pelayanan di bidang perpajakan daerah kepada masyarakat
yang selaras dengan asas umum pemerintahan yang baik,
maka perlu mendelegasikan sebagian kewenangan
penandatanganan produk pelayanan perpajakan daerah
kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Samarinda;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Produk
Pelayanan Perpajakan Daerah Kepada Badan Pendapatan
Daerah Kota Samarinda;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PERDA No. 4 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 3 Tahun 2013.
Produk Pelayanan Perpajakan Daerah adalah Keputusan Pejabat
Pemerintahan yang berwenang sebagai wujud atas pelayanan perpajakan
daerah yang telah diberikan, atau telah dilakukan, atau persetujuan atas
permohonan Wajib Pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan
perpajakan daerah. Pendelegasian Kewenangan penandatanganan Produk Pelayanan Perpajakan
Daerah bertujuan untuk:
a. meningkatkan pelayanan publik;
b. menciptakan Pelayanan Perpajakan Daerah yang berkualitas, efektif, efesien,
cepat, mudah, transparan dan pasti;
c. memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat untuk memperoleh
pelayanan publik; Sasaran Pendelegasian Kewenangan penandatanganan Produk Pelayanan
Perpajakan Daerah meliputi:
a. memberi kemudahan pada masyarakat dalam hal pengurusan Pelayanan
Perpajakan Daerah yang cepat, murah, mudah, transparan, pasti dapat
terjangkau; dan
b. tewujudnya pelayanan prima dalam hal perpajakan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2018.
5 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat